Jakarta, innews.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Hal tersebut juga sudah mulai dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
“Kami menyambut baik revisi UU Kadin sebagai upaya memperbaharui produk hukum yang telah berusia nyaris empat dasarwasa tersebut,” kata Wakil Ketua Kadin Indonesia, Dr. Andi Muh Yuslim Patawari, SSTPI., MP., dalam keterangannya, di Jakarta, Jum’at (4/8/2026).
Menurutnya, revisi UU Kadin harus sejalan dengan semangat Indonesia Incorporated, seperti yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Konsep Indonesia Incorporated menempatkan Kadin Indonesia dalam peran yang lebih proporsional, terutanlma berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Konsep tersebut, sambungnya, menekankan semangat gotong royong dan kolaborasi antara korporasi, UMKM, dan unit-unit usaha lainnya.
“Itu menjadi salah satu poin yang kita harapkan bisa menjadi elemen penting yang dituangkan dalam revisi UU Kadin tersebut,” usulnya.
Andi berkeyakinan, dengan kolaborasi apik seperti itu, maka akan terjalin perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, revisi UU Kadin juga diharapkan bisa memasukkan perkembangan dunia usaha di kekinian yang diwarnai dengan kemajuan teknologi dan pola-pola kerja sama dan investasi, baik di level lokal maupun internasional.
“Revisi UU tersebut diharapkan menjadi penguatan bagi peran Kadin kedepannya, dalam mendukung perekonomian bangsa dan kemajuan negara,” tukasnya. (RN)














































