Batam, innews.co.id – Suasana penuh kebahagiaan mengiringi tepik sorak sekitar 1.000-an peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Grand Ballroom Swiss-bel Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, ketika Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., menyampaikan bahwa kini PERADI telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI.
“Hari ini, saya membawa kabar bahagia (good news) bagi kita semua. Peradi yang kita cintai bersama ini sudah resmi terdaftar di Kementerian Hukum RI,” ujar Prof Otto dengan suara lantang, saat membuka Rakernas 2026, Jumat (11/9/2026).
Legalitas Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan resmi keluar pada 9 September 2026, dengan Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.

Prof Otto mengatakan, lebih dari 21 tahun berdiri, Peradi yang terbentuk sebagai amanat dari UU No. 18 tahun 2003, telah diterpa banyak badai. Sampai akhirnya, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor No. 57 PK/TUN/2026, tertanggal 4 Mei 2026, menegaskan keabsahan Peradi yang dipimpin Prof Otto Hasibuan.
“Hal tersebut merupakan penegasan bahwa Peradi berlogo 8 garis paralel internal tersebut diakui oleh negara. Pasca putusan, kami bergerak cepat mendaftarkan ke Kemenkum, hingga kini telah memperoleh pengesahan,” tutur Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini.
Karena itu, Rakernas ini menjadi momentum tepat untuk konsolidasi dan memperkuat PERADI agar semakin solid dan berintegritas. “Tidak perlu ada keraguan dan kebimbangan lagi karena PERADI telah membuktikan bahwa meskipun banyak pihak mau coba menggoyang-goyang, tapi kita tetap berdiri kokoh. Karena memang, PERADI ini ada amanat UU Advokat,” tukasnya.
Agenda organisasi
Lebih jauh Prof Otto menjelaskan bahwa Rakernas menjadi forum tahunan yang digunakan untuk mendengar laporan dari pengurus cabang PERADI se-Indonesia, sekaligus membahas berbagai hal untuk mempertajam pelayanan.
“Saat ini, Peradi telah memiliki 192 cabang di seluruh Indonesia. Kalau dilihat animo advokat untuk masuk Peradi semakin besar. Itu nampak dari jumlah peserta ujian profesi advokat (UPA) yang jumlah ribuan peserta,” terangnya.
Prof Otto juga mengingatkan agar para advokat senior selalu membagikan ilmunya kepada para junior. “Berbagi ilmu itu juga merupakan perintah dalam agama masing-masing. Karenanya, harus dilakukan dengan baik,” tukasnya.
Dalam Rakernas 2026 juga dibahas perkembangan teknologi artificial intelligence (AI). Menurutnya, perkembangan AI telah memberikan dampak besar terhadap berbagai profesi, termasuk advokat.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Misni mengapresiasi penyelenggaraan Rakernas PERADI di Batam. “Terima kasih telah menjadikan Batam sebagai tuan rumah. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami,” ucapnya.
Dikatakannya, keberadaan Peradi memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan hukum di Kepri.
Ketua Panitia Rakernas 2026 Prof Firmanto Laksana mengungkapkan, kegiatan yang berlangsung 11-12 September ini merupakan agenda rutin tahunan PERADI yang diikuti oleh jajaran pengurus dari 192 cabang di Indonesia. Para peserta, ujarnya, menginap di 4 hotel.
“Kiranya, kehadiran peserta Rakernas ikut mendukung pertumbuhan ekonomi di Batam khususnya, dan Kepri pada umumnya,” imbuhnya. (RN)













































