Jakarta, innews.co.id – Kejanggalan pada boedel pailit dalam perkara No. 103/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, mendorong Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, dokumen boedel pailit tidak berada dalam berkas perkara.
Surat tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya C Suhadi, Eddy Ghazali, dan M Kunang dari Kantor Hukum SES, Jumat lalu.
Awalnya, tim kuasa hukum saat melakukan inzage ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melihat berkas perkara, antara lain dokumen boedel pailit atas nama PT Xiongji Internasional IMP & EXP (dalam pailit).
Dijelaskan, dokumen yang diperoleh dari Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya berupa catatan bahwa hanya ada dua aset yang didaftarkan oleh kurator yakni, satu unit apartemen Denpasar Residence Kintamani Tower Lantai 23 No. AA, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, di mana dasar kepemilikan hanya berupa Perjanjian Pengingatkan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun di Denpasar Residence No. 513/PPJB-DR/LGL/ASA/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013.
Lainnya, satu unit AXA Tower, Kuningan City, Lantai 28 Suite 01, Jl. Prof Satrio No. 18, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan dasar kepemilikan berupa pengingatan jual beli satuan rumah susun non hunian (AXA Tower at Kuningan City) No. 86/PPJB-OF/LGL/ASA/X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 (PPJB). Dokumen harta boedel pailit berupa perikatan jual beli, yang tidak jelas jumlahnya. Dan yang paling pokok PPJB tidak semudah untuk dijual lelang.
“Yang membuat kami terkejut dan merasa aneh adalah kedua dokumen fisik akta perikatan jual beli, baik asli maupun foto copy tidak terlampir dalam berkas perkara,” kata C.Suhadi, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Di berkas perkara, keduanya hanya berupa catatan dari dokumen dasar kepemilikan tersebut. Malah pengakuan dari Panitera, dari awal tidak pernah melihat adanya dokumen akta perikatan jual beli sebagai dokumen boedel pailit.
“Artinya, terkait dokumen PPJB, baik asli maupun foto copy-nya tidak melekat dalam berkas perkara. Ini tidak lazim. Hal ini sangat aneh, karena dokumen baik asli maupun foto copy boedel pailit harus melekat dalam berkas perkara. Tapi ini keduanya tidak ada,” tambahnya.
Dengan tidak tersedianya dokumen tersebut, maka patut diduga dokumen boedel pailit diragukan keberadaannya sebagai dokumen yang diduga fiktif atau dokumen boedel pailit tidak dapat dialihkan dalam rangka pembayaran kepada kreditur.
“Apabila dugaan ini benar, klien kami adalah korban dari akal-akalan kurator yang hendak menguasai aset klien kami sebagai aset pihak ke-3 yang diakali oleh kurator sebagai bagian dari boedel pailit,” sebutnya.
Karenanya, tim kuasa hukum memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk memeriksa berkas perkara yang tidak pada tempatnya, terkait ketiadaan data boedel pailit tersebut, juga agar boedel pailit dilakukan audit untuk memastikan keberadaan dan niliai boedel pailit.
“Jujur dari awal mengurus permasalahan perkara ini dan berdialog, tim kuasa memiliki keraguan terhadap kinerja kurator yang sangat tidak dapat dipegang janjinya, dan kemudian diduga telah merugikan klien kami,” serunya.
Dalam suratnya, diminta untuk dilakukan audit terhadap dua aset boedel pailit yang masih berbentuk PPJB. Tujuannya, untuk mengetahui apakah benar aset boedel pailit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai aset yang membayar para kreditur atau tidak. Dan meminta kepada Ketua Pengadilan agar dapat merespon langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh tim hukum Abu Hasan. (RN)














































