Jakarta, innews.co.id – Rencana pemerintah memberikan paket stimulus senilai total Rp24,44 triliun yang berasal dari APBN sebesar Rp 23,59 triliun dan non-APBN Rp 0,85 triliun, diapresiasi oleh KADIN DKI Jakarta.
“Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2025 agar tetap stabil di kisaran 5 persen,” kata Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Diana Dewi mengatakan, pihaknya mengapresiasi penggelontoran stimulus ini dan berharap setidaknya dapat memberi pengaruh pada keseimbangan ekonomi dan kondisi sosial yang stabil.
Menurutnya, dari 5 sektor yang mendapat stimulus ini arahnya lebih pada upaya preventif pemerintah terhadap masyarakat, tidak secara langsung pada dunia usaha. Dengan kata lain, 5 sektor yang diberikan stimulus tidak secara langsung berdampak pada para pelaku usaha. Kelima sektor yang diberikan stimulus yakni, transportasi, tarif tol, bantuan sembako, subsidi upah, dan iuran jaminan kecelakaan kerja.
Diana beranggapan, bicara stimulus kepada pelaku usaha, tentu berbeda, terutama agar bagaimana roda perekonomian tetap berjalan normal karena memang kondisi saat ini tengah berfluktuatif.
Beberapa stimulus yang berdampak langsung kepada pelaku usaha antara lain dalam bentuk insentif pajak, subsidi bunga pinjaman, akses ke pembiayaan/permodalan, dan akses ke pasar yang lebih luas lain.
Hal tersebut bisa ditambah dengan pengembangan infrastruktur, pelatihan dan pengembangan, subsidi untuk sertifikasi, pengurangan biaya operasional seperti listrik, air dan lainnya, insentif yang inovasi guna membantu meningkatkan daya saing pengusaha.
Dengan stimulus yang demikian tentu akan berdampak langsung, baik terhadap dunia bisnis maupun pelaku usaha yang saat ini tengah terbebani dengan melemahnya daya beli masyarakat.
“Kami berharap, pemberian stimulus di Juni-Juli 2025 bisa dilanjutkan dengan target lanjutan kepada para pengusaha, khususnya UMKM. Dengan begitu, maka biaya operasional dan neraca keuangan perusahaan bisa tetap stabil sehingga tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” tukas Diana Dewi. (RN)