Jakarta, innews.co.id – Menguatnya platform e-commerce asing seperti. Shopee, TikTok, dan lainnya, akankah menjadi ancaman bagi ekosistem UMKM digital di Indonesia?
“Kehadiran platform asing merupakan bentuk kemajuan dunia digital. Dunia bisnis saat ini sudah tanpa batas,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi ancaman, tapi juga dapat membantu berkembangnya bisnis UMKM. “Lebih tepatnya menjadi pesaing bagi platform e-commerce lokal,” ujarnya.
Harus diakui dari sisi harga terdapat disparitas cukup besar bila UMKM menjual langsung ke konsumen dengan yang ada di platform digital.
Platform e-commerce asing sangat terbuka untuk menjual barang-barang produk UMKM Indonesia dengan kebijakan tersendiri. Ini yang dikhawatirkan menimbulkan ancaman bagi produk-produk lokal.
Pasalnya, platform seperti Shopee dapat menawarkan harga yang lebih rendah karena model bisnis “direct to consumer” yang menghilangkan perantara, membuat UMKM lokal kesulitan bersaing.
Dengan begitu, bukan tidak mungkin UMKM lokal akan kehilangan pangsa pasar yang tentunya akan mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Dampak lain yang mungkin muncul adalah terhadap lingkungan, di mana praktik fast fashion dan produksi massal platform asing dapat meningkatkan emisi karbon dan konsumsi berlebihan, bertentangan dengan upaya sustainability industry fashion lokal.
Sisi positifnya, platform digital seperti Shopee dan TikTok juga dapat membantu UMKM meningkatkan penjualan, memperkuat hubungan pelanggan, dan meningkatkan jumlah pelanggan.
Regulasi khusus
Guna menyikapi anjloknya penjualan UMKM dibutuhkan regulasi. Selain untuk mengatur hal tersebut, juga menghindari persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya regulasi, maka tercipta persaingan yang lebih setara antara pelaku lokal dan asing di sektor e-commerce.
Beberapa poin penting yakni, perlindungan data konsumen dan memastikan platform e-commerce asing mematuhi standar yang sama dengan pelaku lokal. Juga regulasi terkait pajak dan insentif kepada pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing mereka, serta memastikan bahwa platform e-commerce asing mematuhi kewajiban pajak yang sama.
Tak kalah penting terkait pengawasan dan penegakan hukum, di mana pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap platform e-commerce asing yang tidak mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Beberapa hal yang bisa dilakukan agar pelaku e-commerce lokal tetap kompetitif dan tidak tergerus di tengah masifnya ekspansi pemain global antara lain: membangun brand yang kuat, jelas dan menarik untuk membedakan dari pesaingnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengembangkan strategi branding digital yang melibatkan visual branding, storytelling, dan nilai-nilai yang diusung oleh brand.
Juga memanfaatkan platform e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya untuk meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan pasar. Memaksimalkan penggunaan media sosial sebagai alat pemasaran untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan membangun komunitas yang loyal.
Pelaku usaha lokal dapat mengikuti pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan alat dan platform digital. Lainnya, aktif mengikuti event dan kompetisi wirausaha untuk mendapatkan pengakuan dan eksposur yang lebih besar di pasar.
Dan, mengembangkan jaringan bisnis dengan mengikuti program business matching yang mempertemukan pelaku UMKM dengan calon investor, pembeli potensial, atau mitra bisnis lainnya. (RN)













































