Presiden Jokowi Teken UU 4/2024 Terkait Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan, Ketum KADIN DKI: Beratkan Pengusaha

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Hj. Diana Dewi

Jakarta, innews.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang dalam salah satu pasalnya mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” tulis UU tersebut.

Pasal (4), UU tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan tersebut.

Kondisi khusus, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. “Dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” demikian isi Pasal 5 Ayat (1).

Kemudian di Pasal 5 Ayat (2), setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat. Kemudian, upah 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. “Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata UU itu.

Menanggapi telah ditekennya UU tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Diana Dewi menyatakan, “Kalau harus cuti sampai 6 bulan tentu sangat memberatkan para pengusaha”.

Diana melanjutkan, pihaknya sangat menghargai upaya pemerintah dalam mensejahterakan ibu dan anak. “Ini bagian penting dalam mencetak generasi bangsa yang unggul. Namun, hal tersebut tidak lantas diberi special excuse terkait pekerjaan yang dijalaninya. Sebab, dunia kerja/bisnis menuntut seseorang untuk profesional,” jelas Diana.

CEO Suri Nusantara Jaya Group ini menambahkan, “Saat ini kalau kita lihat keterlibatan kaum perempuan semakin besar dalam dunia kerja. Hal ini juga karena peluang-peluang terbuka lebar. Ini merupakan bagian dari implementasi kesetaraan gender. Jangan justru aturan tersebut melemahkan kaum perempuan sekaligus mencitrakan perempuan itu kaum yang lemah. Padahal, sejatinya kaum perempuan memiliki kekuatan dan potensi yang demikian besar”.

Owner Toko Daging Nusantara ini beranggapan, aturan tersebut tidak tepat dan cenderung mendegradasi ‘kekuatan’ dan kemampuan kaum perempuan. Harus ada solusi dan kemauan konkrit dari kaum perempuan sendiri dalam menciptakan keseimbangan dalam hidupnya.

“Baiknya, persoalan seperti itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan saja. Mekanismenya bisa dibahas secara internal dan disesuaikan dengan kebutuhan dan para pihak yang sama-sama punya kepentingan. Saya yakin, masing-masing perusahaan akan punya pertimbangan bijak terkait hal tersebut,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan