Jakarta, innews.co.id – Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan untuk direvisi dengan memperluas subyek hukum untuk mengejar para pelaku usaha di luar negeri yang melakukan praktik monopoli usaha di Indonesia.
Usulan tersebut dituangkan dalam disertasi H. Sutrisno, SH., M.Hum., bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik Terhadap Pelaksanaan Kartel Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha, yang sukses menghantarnya menjadi Doktor Ilmu Hukum.

Disertasinya diujikan di Gedung Rektorat Lantai V Universitas Jayabaya, Selasa, 10 Juni 2025. Bertindak sebagai penguji antara lain, Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH., MHum (Rektor Universitas Jayabaya), Dr H. Yuhelson, SH., MH., MKn (Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya), Prof Dr Basuki Rekso Wibowo, SH., MS (Promotor), Dr Atma Suganda, SH., MH; Dr MD Shodiq, SH., MH (keduanya Anggota Tim Penguji), dan Penguji Eksternal yakni, Prof Dr Busyra Azheri SH., M.Hum; Dr Mustakim, SH., MH., CMC., OCD; Prof Dr Irwansyah, SH., MH; dan Prof Dr Agus Surono, SH., MH.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan, dari analisisnya, regulasi kartel sebaiknya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Nanti didalamnya perlu dipertegas terkait perlindungan hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen.
“UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu diamandemen, dengan memperluas subyek hukum untuk mengejar para pelaku usaha di luar negeri yang melakukan praktek monopoli usaha di Indonesia,” tegas Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) masa bakti 2015-2022 ini.
Lebih jauh sosok advokat senior yang dikenal cerdas dan humble ini mengharapkan agar peran KPPU diperkuat serta mengganti pendekatan rule of reason dengan per se ilegal, dengan tujuan agar pengusaha di Indonesia bisa bersaing di tingkat regional Asia dan dunia internasional.
“Indonesia tidak cukup menjadi Macan Asia, tapi harus jadi Macan Dunia dengan segala potensi yang dimilikinya. Karenanya, khusus dalam UU 5/1999 perlu dilakukan penguatan, sekaligus update disesuaikan dengan perkembangan persaingan usaha yang kian sengit akhir-akhir ini dan kedepannya,” tukasnya.
Dikatakannya, dengan melakukan revisi dan penguatan terhadap regulasi terkait persaingan usaha di Indonesia, maka praktek kartel bisa diminimalisir. “Pemerintah harus tegas dengan praktek-praktek kartel yang bisa menghambat pertumbuhan usaha lokal,” imbuh Sutrisno.
Dirinya menambahkan, perlu juga diatur agar setiap perusahaan yang akan melakukan merger harus memberitahukan notifikasi merger diawal sebelum dilakukan merger.
“Yang terpenting bagaimana melakukan perubahan hukum acara guna memperkuat peran KPPU sehingga mampu menciptakan iklim usaha dan ekonomi pasar yang ideal,” tukasnya.
Sutrisno yakin, dengan revisi UU 5/1999, maka peran KPPU akan semakin kuat dan praktek usaha yang sehat bisa dijalankan. (RN)