Jakarta, innews.co.id – Kuasa hukum mantan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, Dr (c) Moh. Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn., CRA., CLL., menepis rumor yang beredar bahwa telah ada pemanggilan, bahkan penggeledahan terhadap Nadiem, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI.
“Tidak ada penggeledahan. Bahkan pemanggilan sebagai saksi pun belum ada,” kata Ali Nurdin, dalam jumpa pers mendampingi Nadiem Anwar Makarim, di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskan, pengadaan laptop di era Nadiem tidak ditargetkan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), melainkan sekolah-sekolah yang sudah memiliki akses internet. Karenanha pengadaan barangnya tidak janya laptop, tapi juga modem 3G, wifi, projector, dan lainnya. Itu juga ada dalam juknis (petunjuk teknis). Proyek ini sendiri sudah diperiksa oleh BPKP dan dinyatakan bahwa lebih dari 90% laptop ini terpakai.
Hal tersebut untuk menepis rumor yang beredar bahwa pengadaan laptop tersebut tidak cocok untuk daerah 3T.
Diuraikan, tim di Kemendikbud melakukan kajian perbandingan terhadap Chromebook dengan berbagai pertimbangan.
Komitmen
Nadiem memastikan dirinya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kemendikbud Ristekdikti.
“Ini bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Diuraikan, saat pandemi di tahun 2020 terjadi krisis pendidikan, bukan hanya kesehatan. Guna mengatasi hal tersebut Kemendikbud berupaya melakukan mitigasi dengan cepat dan efektif untuk menghindari learning loss.
Pengadaan peralatan laptop merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk memastikan proses belajar tetap berlangsung. Kemendikbud melakukan pengadaan 1,1 juta laptop untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
“Saya menyadari dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbud, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik,” terang Nadiem.
Dia menegaskan siap bekerja sama, kooperatif, dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun,” tukasnya. (RN)