Jakarta, innews.co.id – Perjudian di Batam, Kepulauan Riau, masih marak. Bahkan, sekarang lebih terang-terangan. Mabes Polri berang dan meminta untuk segera diberantas.
“Kami komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik offline maupun online,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, hal tersebut telah berulang kali disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, kalau ada aparat kepolisian yang kedapatan menjadi beking (perjudian) akan langsung dikenakan sanksi tegas.
“Ini tidak main-main,” tegasnya.
Terkait perjudian di Batam, menurutnya, sudah berulang kali dilakukan razia. Tak hanya itu, polisi juga kerap melakukan penggerebekan ke sejumlah tempat hiburan untuk merazia minuman keras, narkoba, dan judi.
“Kami berharap aparat polisi di Batam dan sekitarnya bisa lebih intens melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat judi dan transaksi narkoba. Kami siap membantu menerjunkan tim,” tegasnya.
Demikian juga, sejumlah tempat di Batam diduga dijadikan markas judi online jaringan internasional. Seperti di apartemen atau rumah-rumah mewah.
“Tangkap siapapun pemilik tempat judi dan lakukan proses hukum. Kita tidak boleh lengah karena itu akan dimanfaatkan para bandar judi untuk terus beroperasi,” tukasnya.
Dirinya juga berharap masyarakat proaktif melaporkan ke polisi bila mengetahui ada pihak atau tempat yang dicurigai.
Masih teringat, judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kampung Neraka kawasan Muka Kuning, Batam, yang telah diobrak-abrik aparat keamanan, sekitar dua tahun silam.
Rupanya hal tersebut tidak membuat kapok para bandar judi. Cuan melimpah yang diperoleh dibalik kegiatan ini telah membutakan hati mereka.
Omzet miliaran
Kini, ramai diperbincangkan Komplek Nagoya Indah yang diduga menjadi salah satu lokasi perjudian berskala internasional.
Berlabel ‘Hollywood’ , bisnis haram yang diduga milik Suwanda alias Akau itu beromzet miliaran tiap harinya. Model permainan judi disana mirip kasino dengan taruhan tanpa batas.
Tak hanya disitu, diduga Akau juga memiliki investasi di sejumlah tempat hiburan malam antara lain, di Grand Dragon, J&J Club KTV, Boombastic Pub & KTV, Galaxy Pub Harbourbay. Di tempat-tempat tersebut juga dijual minuman beralkohol yang diduga ilegal.
Masyarakat di Batam sudah gerah dengan maraknya perjudian di sana.. Mereka meminta kepolisian segera menindak tegas.
“Perjudian, miras, dan narkoba merupakan ancaman nyata di Batam. Demikian juga mengancam moral, keamanan, dan kepercayaan publik. Harus ada tindakan tegas,” ujar warga. (DJ)












































