Jakarta, innews.co.id – Peletakkan batu pertama pembangunan Mushola Aisyah di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, Minggu (8/6/2025) kemarin, menimbulkan keresahan di masyarakat. Kapolres dinilai tidak taat aturan yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
Seperti diketahui, lokasi pembangunan mushola tersebut berada di sekitar portal kedua objek wisata religi Patung Yesus Memberkati di Buntu Burake.
Selama ini, warga Tana Toraja dikenal sangat toleran. Namun, sikap Kapolres yang mengabaikan aturan dipandang sebagai sesuatu yang dapat memicu ketegangan di daerah tersebut.
Ketika dikonfirmasi Romo Vius Octavianus yang melayani di Tana Toraja dari Keuskupan Agung Makassar membenarkan bahwa peletakkan batu pertama tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya, seorang Kapolres harusnya bisa memberi contoh yang baik, termasuk soal ketaatan akan aturan, bukan sebaliknya malah melanggar.
“Masalah pertama adalah Kapolres tidak memberi contoh yang baik bagaimana sebagai aparat mengikuti proses pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini seperti yang terdapat dalam SKB 3 Menteri,” kata Romo Vius, melalui pesan WA-nya, Senin (9/62025).
Dalam SKB tersebut jelas dikatakan bahwa rumah ibadah yang didirikan selain memiliki IMB, juga ada persetujuan dari warga sekitar, dan memiliki rekomendasi FKUB setempat.
“Banyak warga di sekitar lokasi tidak tahu menahu tentang rencana tersebut. Ini sangat disayangkan. Apa Kapolres tidak mengecek terlebih dahulu sebelum melakukan peletakan batu pertama?” tanyanya.
Masalah lainnya, kata Romo Vius, tidak ada sosialisasi dari Kapolres sebagai pihak yang akan melakukan peletakan batu pertama pendirian rumah ibadah di lokasi suci Bukit Tuhan Yesus Memberkati Burake Tana Toraja, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Dikatakannya, warga mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan lintas agama, termasuk dari FKUB untuk membahas masalah tersebut.
Hasil pertemuan tersebut, dengan tegas, masyarakat menolak sikap AKBP Budi Hernawan yang baru dilantik sebagai Kapolres Tana Toraja pada Maret 2025 lalu ini.
“Kami menolak peletakan batu pertama dan pembangunan rumah ibadah yang tanpa izin dan memenuhi syarat-syarat pembangunan tempat ibadah,” tegasnya.
Warga juga meminta membongkar bangunan yang belum selesai tersebut, untuk selanjutnya bisa mengikuti prosedur yang benar dan baik menurut aturan hukum yang berlaku.
Ditegaskan kembali, pembangunan mushola tersebut tidak memiliki IMB dan tidak ada sosialisasi ke masyarakat setempat sebelumnya.
Romo Vius meminta Kapolres Tana Toraja untuk mentaati aturan. “Jangan asal meresmikan sebelum dicek terlebih dahulu keabsahan izin dari tempat ibadah tersebut. Harusnya, seorang pemimpin itu memberi teladan dengan mentaati hukum, bukan sebaliknya,” tukasnya. (SR)