Jakarta, innews.co.id – Banyak warga mengaku tidak tahu rencana pembangunan Mushola Aisyah yang berada di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kabarnya, pendirian mushola tersebut tanpa izin. Anehnya, meski belum berizin, namun Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mau melakukan peletakan batu pertama pembangunannya, Minggu (8/6/2025) kemarin.

Seperti diketahui, lokasi pembangunan mushola tersebut berada di sekitar portal kedua objek wisata religi Patung Yesus Memberkati di Buntu Burake.
Menyikapi kondisi demikian, para tokoh Tana Toraja, termasuk dari FKIB setempat berkumpul pada Senin (9/6/2025). Sejumlah poin kesepakatan dihasilkan dari pertemuan tersebut yakni:
Pertama, pihak keluarga mengaku bahwa proses “peletakan batu pertama” dalam rangka Pembangunan Musolla tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat, sehingga melahirkan keresahan dan kegelisahan bagi masyarakat di Kelurahan Buntu Burake secara khusus.
Kedua, keluarga dan masyarakat sepakat untuk tidak melanjutkan proses pembangunan Musolla, sampai ada keputusan yang berdasar pada prosedural undang-undang yang telah ditetapkan dan akan difasilitasi oleh pemerintah.
Ketiga, keluarga akan membongkar seluruh proses pembangunan yang telah berjalan, sampai ada Keputusan antara masyarakat setempat, pemerintah, dan keluarga.

Keempat, masyarakat mempertanyakan urgensi kehadiran kepolisian khususnya Kapolres Tana Toraja, yang secara langsung meletakkan batu pertama, dan justru masyarakat sekitar sama sekali tidak dilibatkan.
Kelima, Pemerintah (pihak keluharan) diminta untuk segera merespons situasi ini dengan cepat dalam rangka keharmonisan di tengah-tengah masyarakat.
“Seorang pemimpin, termasuk seperti Kapolres harusnya bisa memberi contoh yang baik, termasuk soal ketaatan akan aturan, bukan sebaliknya malah melanggar,” kata Romo Vius Octavianus yang melayani Gereja Katolik di Tana Toraja dari Keuskupan Agung Makassar, kepada innews, Senin (9/6/2025).
Dia menyatakan, kan sudah ada SKB 3 Menteri terkait persyaratan pembangunan rumah ibadah. “Taati saja itu. Lakukan prosedurnya secara benar. Apa Pak Kapolres sebelumnya tidak mengecek persyaratan itu? Atau mungkin pura-pura tidak tahu?” tanya Romo Vius kritis.
Warga Tana Toraja menyayangkan sikap Kapolres yang baru dilantik pada Maret 2025 lalu tersebut. “Kalau tidak tahu kan bisa tanya ke warga atau suruh anak buahnya mengecek dulu. Sangat disayangkan Kapolres tidak memberi contoh yang baik bagaimana sebagai aparat mengikuti proses pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Dirinya menegaskan, masyarakat TaTor itu orang-orang yang toleran dan sangat menghargai perbedaan. Namun, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. (RN)