Bandung, innews.co.id – Bulan Suci Ramadhan memiliki makna tersendiri bagi Prof. Dr. H. Hassanain Haykal, SH., M.Hum. Baginya, berpuasa tidak hanya melawan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, tapi juga berbagi ilmu pengetahuan.
Secara khusus dirinya membagikan ilmu hukumnya di hadapan jemaah yang berasal dari unsur Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), warga komplek dan masyarakat umum, di Masjid Al-Multazam, Komplek Cherry Field, Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad, (15/3/2026).
Dalam pembahasannya, Prof Haykal menguraikan tentang kolaborasi kajian hukum dalam perspektif Islam.

“Pada dasarnya hukum berfungsi mengatur perilaku manusia dan bertujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, serta ketertiban,” kata Prof Haykal.
Diuraikan bahwa sistem hukum positif yang berlaku di negara kita (mencakup substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum) haruslah menjadi hukum yang selaras dengan hukum yang diciptakan oleh Allah SWT.
“Karenanya, agar hukum dapat ditaati, tentunya harus disertakan sanksi. Tetapi yang paling mendasar adalah kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri. Bagaimana kita memahami hukum dan mentaatinya,” tambah Prof Haykal.
Praktisi hukum sekaligus Alumni Lemhannas Angkatan 55 ini menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam hukum yang diciptakan oleh Allah bersifat hakiki yang fungsinya mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik. Juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dunia dan akhirat.

“Hal terpenting agar hukum yang diciptakan oleh Allah itu dipatuhi oleh segenap insan, maka diperlukan kesadaran dan juga ketaqwaan dan kembali kepada tuntunan kita Alquran dan sunnah nabi (An-nissa ayat 59),” jelas Profesor muda yang juga berprofesi sebagai auditor dan mediator ini.
Intinya, kata Prof Haykal, hukum dibuat untuk ditaati. Bila tidak, maka mereka yang melanggar akan dikenai sanksi. Demikian halnya dengan hukum yang diciptakan oleh Allah, jika tidak dipatuhi akan mendapatkan azab dari Allah SWT.
Prof Haykal berharap, melalui kajian hukum ini, baik masyarakat, aparat penegak hukum (APH) bisa mentaati hukum. Selain itu, produk hukum yang diciptakan oleh manusia (hukum positif) serta penegakan hukum harus selaras dengan hukum yang diciptakan oleh Allah SWT.
“Kita semua merindukan kehidupan yang damai dan sejahtera. Salah satu kuncinya adalah mentaati hukum dan penegakan hukum yang kuat,” tukas Guru Besar Bidang Keilmuan Hukum Perbankan yang mengkaji penerapan Green Bank guna mewujudkan Green Economy ini. (RN)












































