Jumat, Oktober 23, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

    Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

    Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

    Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

    Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

    Dua tahun pemerintahan, KAI: Presiden Prabowo konsisten tegakkan hukum

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Pengamat: Keputusan menunda penerbangan akibat karhutla tepat

    Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

    THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

  • Ekonomi & Bisnis
    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    Businness Matching Indonesia-PNG di Jayapura angkat UMKM lokal

    Businness Matching Indonesia-PNG di Jayapura angkat UMKM lokal

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

  • Humaniora
    Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

    Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

    Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

    Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

    Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

    Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

    Dua tahun pemerintahan, KAI: Presiden Prabowo konsisten tegakkan hukum

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Pengamat: Keputusan menunda penerbangan akibat karhutla tepat

    Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

    THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

  • Ekonomi & Bisnis
    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    Businness Matching Indonesia-PNG di Jayapura angkat UMKM lokal

    Businness Matching Indonesia-PNG di Jayapura angkat UMKM lokal

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

  • Humaniora
    Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

    Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Jakarta, innews.co.id – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diwarnai aksi protes dari kuasa hukum Tergugat III (Ali) yakni, Ferry Gustaf, SH dan Karyani, SH. serta Diantori, SH., dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum, dengan perkara No: 452/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt.

Pasalnya, dari hasil penelusuran di website www.atrbpn.go.id, patut diduga salah satu kuasa hukum Penggugat berinisial BA, saat ini berstatus aktif sebagai PPAT.

“Dari hasil penelusuran kami pada hari yang berbeda yakni pada 16 Maret dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi www.atrbpn.go.id, kami menemukan bahwa advokat BA masih aktif tercatat sebagai PPAT, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai Kuasa Hukum Penggugat,” kata Ferry Gustaf, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Dijelaskan, rangkap profesi tersebut sudah dilarang sesuai pasal 7 ayat 2 huruf (a) PP No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pasal 7 ayat 2 huruf (a) PP No 24 Tahun 2016 tegas menyatakan, “PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. Advokat, konsultan, atau penasehat hukum”.

“Jika terdapat seorang PPAT aktif bertindak sebagai Penasihat Hukum, yang tentu dilarang sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf (a) PP No. 24 Tahun 2016, maka segala yang menjadi tindakan hukum kuasa hukum tersebut selama perkara a quo diajukan dan berlangsung menjadi tidak berdasar hukum dan tidak berharga di mata hukum,” jelasnya.

Secara tegas, Kuasa Hukum Ali meminta agar Majelis Hakim memeriksa kebenarannya dan menyatakan bahwa bila BA benar terbukti berprofesi sebagai PPAT sekaligus lawyers Penggugat, maka yang bersangkutan tentu secara hukum tidak dapat mewakili kliennya pada persidangan.

“Kalau benar demikian, kami memohon Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa salah seorang Kuasa Hukum Penggugat tidak memiliki legal standing alias lawyer yang tidak memiliki kedudukan hukum karena rangkap jabatan dan dilarang oleh PP 24 Tahun 2016,” tegasnya.

Kronologi

Menelisik kasus yang tengah disidangkan diketahui bahwa Ali membeli tanah yang berlokasi di Jl. Kedoya Raya RT. 005/RW.02, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Maret 2017, dari Ny. Rosalina.

Ketika dibeli Ali, tanah tersebut sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM). Transaksi dilakukan di hadapan PPAT dengan akta jual beli (AJB) yang telah melalui pemeriksaan di BPN dengan hasil clean and clear.

Diketahui, Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari Usman Sani pada tahun 1973 melalui transaksi jual beli dengan bukti AJB di hadapan PPAT Camat yang kemudian pada prosesnya alas hak tersebut ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975. Dengan kata lain hingga saat ini SHM tanah tersebut sudah berusia lebih dari 51 tahun dan sah.

Pada 2025, tiba-tiba ada pihak yang mengaku pemilik tanah dari ahli waris Manat dengan dalil Letter C 1643, yang faktanya tidak pernah diperlihatkan dan tidak memiliki bukti girik. Pihak Penggugat tersebut hanya menunjukkan foto dari Letter C yang sudah mati (berubah jadi Letter C 2843) dan sudah jadi SHM dalam pembuktian di persidangan.

Klaim sebagai ahli waris Manat alias Naisan bin Sainin juga dinilai sangat meragukan karena patut diduga Naisan dengan Manat adalah orang yang berbeda. Hal tersebut diketahui dari data biometrik antara Naisan dengan Manat yang jauh berbeda.

“Klaim sebagai ahli waris dinilai sangat lemah karena tidak berdasarkan proses penetapan pengadilan untuk melegitimasi para ahli waris yang dianggap sah menurut hukum,” lanjut Diantori.

Dikatakannya, perkara No: 452/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt, telah mengandung unsur Nebis in idem, di mana secara fakta bahwa Penggugat Yoyo Rokiyah cs dengan menggunakan dalil Letter C 1643–yang sama dipergunakan dalam perkara lain dengan nomor: 152/Pdt.G/2018/PN Jkt Brt, yang diketahui gugatan telah dicabut.

Dalam perkara yang lain, nomor: 786/Pdt/2022/PT.DKI dan nomor: 2740K/Pdt/2023 (putusan kasasi telah inkracht van gewijsde), dinilai juga sudah Nebis in idem. Demikian juga gugatan perdata pihak yang mengaku sebagai ahli waris Manat dalam perkara nomor: 994/Pdt.G/2024/PN.JktBrt dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena hakim menilai perkara tersebut Nebis in idem.

Dijelaskan pula, terdapat kesamaan gugatan antara lain, komposisi Penggugat yang sama, objek perkara, posita mengenai PMH, dalil Letter C, dan pihak yang ditarik sebagai Tergugat 1 juga sama lantas perkara dengan objek yang sama juga pernah diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor: 35/G/2024/PTUN.Jkt.

“Kami selaku kuasa hukum berpendapat bahwa jika SHM sudah berusia 51 tahun artinya telah dijamin oleh UU dan tidak dapat lagi digugat atau dibatalkan. Jika perkara a quo digugat kembali, apalagi tanpa dalil dan bukti yang jelas mencerminkan tiada kepastian hukum dan bisa berakibat ketakutan bagi para investor serta muaranya tentu melemahkan perekonomian negara,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 1,047
Tags: DiantoriKasus tanahPN Jakarta BaratPPAT
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

Next Post

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Berita Terkait

Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit
Politik & Hukum

Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

23 Oktober 2026
Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi
Politik & Hukum

Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

23 Oktober 2026
Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia
Politik & Hukum

Dua tahun pemerintahan, KAI: Presiden Prabowo konsisten tegakkan hukum

21 Oktober 2026
Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang
Politik & Hukum

Pengamat: Keputusan menunda penerbangan akibat karhutla tepat

21 Oktober 2026
Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga
Politik & Hukum

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat
Politik & Hukum

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip
Politik & Hukum

Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

17 Oktober 2026
BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang
Politik & Hukum

BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

17 Oktober 2026
Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan
Politik & Hukum

Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

15 Oktober 2026
Next Post
Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

23 Oktober 2026
Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

23 Oktober 2026
Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

Maximus Tipigau: Saya datang karena diundang panitia, bukan kemauan pribadi

23 Oktober 2026
Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

Dua tahun pemerintahan, KAI: Presiden Prabowo konsisten tegakkan hukum

21 Oktober 2026
Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

Pengamat: Keputusan menunda penerbangan akibat karhutla tepat

21 Oktober 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

Ketum APS Center bicara potensi Indonesia Timur jadi pusat maritim di One Ocean Summit

23 Oktober 2026
Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

Deklarasi Makassar desak pemerintah tetapkan karhutla bencana nasional

23 Oktober 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID