Jakarta, innews.co.id – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan sejumlah organisasi advokat (OA) berlangsung seru dan diwarnai dengan pro kontra.
Dalam diskusi tersebut mencuat usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Bahkan, muncul usulan DAN dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Advokat senior Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., dengan tegas menyatakan, pembentukan DAN justru hanya akan membuat perpecahan di tubuh advokat kian melebar.
“Keberadaan DAN justru akan membawa profesi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri lagi,” ujar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Padahal, UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Peradi merupakan organ negara yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
“Kemandirian itu sebenarnya yang harus diberikan kepada para advokat. Jangan melibatkan dan tergantung kepada negara. Apalagi kalau OA harus mendapatkan anggaran dari APBN. Selain berpotensi menimbulkan perpecahan, juga pasti akan berebut untuk menjadi pimpinan DAN,” urai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan ini.
Tolak DAN
Menurut saya, usulan pembentukan DAN harus ditolak dan itu cenderung ingin menempatkan advokat pada jurang degradasi kepercayaan dari para pencari keadilan.
Diakuinya, usulan pembentukan DAN tidak menyelesaikan persoalan menjamurnya OA saat ini. Padahal, itu masalah krusial yang harus diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Kalau dibiarkan terus muncul OA-OA baru, maka profesi advokat bak di titik nadir. Para pencari keadilan akan merasa profesi advokat tidak bisa dipercaya lagi,” seru Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.
Bagi Sutrisno, kita jangan mengeluh karena munculnya banyak OA, tapi memberi gagasan yang justru berpotensi melanggengkan hal tersebut.
Diketahui, perpecahan OA dimulai dari keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 073 tahun 2015, yang membolehkan kepada OA manapun untuk mengajukan penyumpahan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
Sutrisno berharap DPR sebagai wakil rakyat bisa memikirkan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Dikatakannya, untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sehingga tercipta peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.
“Dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan dan pengaruh dari luar harus dibentuk satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri berdasarkan UU Advokat, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat,” pungkasnya. (RN)












































