Jakarta, innews.co.id – Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026, yang dikeluarkan Mahkamah Agung, 4 Mei 2026 lalu, secara paripurna menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah yang sah dan diakui.
Dalam amar putusannya, MA meminta Kementerian Hukum RI (Termohon) untuk mencabut SK Menkumham RI Nomor AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia dan SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Dua SK tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.
Selain itu, MA memerintahkan Termohon untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan (Ketua) dan Dr. Thomas Tampubolon (Sekjen) DPN Peradi periode 2015-2020 serta menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Prof Otto Hasibuan (Ketua) dan Dr. Hermansyah Dulaimi (Sekjen) periode 2020-2025 berdasarkan Munas III Peradi di Bogor tanggal 7 Oktober 2020.
Gugat PTUN
Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan, sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputuskan MA lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020. Namun, Menkumham ketika itu Yasonna H. Laoly malah menyetujui kepengurusan Peradi pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan yang notabene dikalahkan.
“Bahkan, setelah terpilihnya Prof Otto Hasibuan dalam Munas III Peradi 2020 menggantikan Fauzie Hasibuan, pendaftaran kepengurusan kembali ditolak oleh Kemenkumham,” jelas Rivai.
Tidak tinggal diam, Tim Hukum Peradi yang digawangi Rivai Kusumanegara menggugat Menkumham ke peradilan tata usaha negara (PTUN).
Setelah diperiksa secara berjenjang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga Mahkamah Agung, pada tanggal 4 Mei 2026 terbit Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026 yang menyatakan batal dan tidak sah SK Menkumham yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sekaligus memerintahkan pencabutan SK tersebut.
“Dalam amar putusan lainnya, MA juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan SK yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.
“Dengan terbitnya Putusan PK MA yang bersifat erga omnes (berlaku bagi semua pihak) ini, maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik,” tegas Rivai.
Dia berharap sengketa kepengurusan ini berakhir dan para anggota, pengurus di daerah, para stakeholder baik universitas, institusi pemerintahan dan mitra penegak hukum memperoleh kapastian dan jaminan atas kerjasamanya selama ini dengan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan.
Sambut gembira
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, putusan MA ini disambut gembira oleh lebih dari 70 ribu anggota Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang ada di 193 cabang se-Indonesia.
“MA telah memutuskan bahwa Peradi dibawah pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah yang sah. Isi putusannya pun lengkap, mulai dari meminta membatalkan SK yang didaftarkan oleh Luhut Pangaribuan dan menerbitkan SK Kepengurusan Peradi periode 2015-2020 dan 2020-2025 pimpinan Prof Otto Hasibuan,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah sepatutnya menghormati putusan lembaga yudikatif ini dan segera menindaklanjutinya.
“Putusan MA dalam kapasitas sebagai lembaga yudikatif harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” katanya.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, DPN Peradi akan menindaklanjutinya. “Alhamdulillah, dengan putusan ini jelas bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang sah,” pungkasnya. (RN)












































