Jakarta, innews.co.id – Penahanan pemimpin gereja Gereja Yesus Shincheonji Pendeta Lee Man-hee yang berusia 95 tahun, dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan the Nelson Mandela Rules (Aturan Nelson Mandela)–standar minimum perlakuan terhadap narapidana yang dibadikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut dikatakan Pendeta Edwin Rondonuwu, di Jakarta, Rabu (15/7/2026). “Saya bukan pengikut Pendeta Lee Man-hee, tapi bagi saya penahanannya melanggar HAM dan Nelson Mandela Rules. Sangat tidak manusiawi seorang yang sudah berusia 95 tahun dijebloskan dalam penjara di The Seoul Detention Center,” kata Edwin.
Seperti diketahui, Lee Man-hee yang berusia 95 tahun ditangkap oleh otoritas Korea Selatan, 24 Juni 2026, atas dugaan intervensi pemilu ilegal. Ia dituduh mengoordinasikan lebih dari 50.000 pengikutnya untuk bergabung dengan partai politik konservatif guna mempengaruhi pemilihan umum dan memenangkan kepentingan gereja.
Hal tersebut dibantah langsung oleh pihak gereja yang mengatakan, dukungan dari jemaat murni dilakukan secara sukarela oleh masing-masing jemaat
Secara khusus Edwin menyurati Pemerintah Korsel dan meminta tidak menahan Lee Man-hee. “Saya tidak mencampuri urusan dalam negeri Korsel. Hanya saja, dari sisi kemanusiaan, menahan seorang yang sudah lansia sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Surat tersebut dilayangkan melalui Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia. Edwin adalah satu-satunya pendeta Indonesia yang lantang menyurakan pembebasan Lee Man-hee.
Dalam surat itu, Ketua DPD PIKI Kepulauan Riau ini meminta agar Lee Man-hee memperoleh pembebasan atas dasar kemanusiaan atau setidaknya alternatif penahanan yang lebih layak mengingat usianya yang telah mencapai 95 tahun.
Langkah yang dilakukannya tak lebih bentuk kasih, terutama sebagai sesama hamba Tuhan. “Saya tidak bisa membayangkan, seorang yang telah berusia 95 tahun harus melalui hari-harinya dibalik jeruji besi. Terlebih kasus yang menimpanya bukan tindak kriminal, melainkan karena politik,” tukasnya.
Suara kemanusiaan Edwin juga disuarakan oleh banyak hamba Tuham di Eropa, Amerika, dan Afrika. Mereka bersama-sama mendesak agar Lee Man-hee dibebaskan.
Kasus penahanan pendeta di Korsel kerap terjadi, terutama yang beririsan dengan politik. Awal Februari 2026 lali, Pendeta Son Hyun-bo dari Gereja Segyeoro di Busan, Korea Selatan, baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani penahanan selama kurang lebih lima bulan atas dakwaan pelanggaran undang-undang pemilu. Dia dihukum karena melakukan kampanye politik dalam khotbahnya dan mewawancarai seorang kandidat selama kebaktian berlangsung. (RN)













































