Jakarta, innews.co.id – Para pengusaha kerap luput memperhatikan inovasi dan merek dagang yang dibuat untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Akibatnya, dalam perjalanan waktu kerap terjadi sengketa merek di pengadilan.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta memberi perhatian besar terhadap hal tersebut dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, KADIN DKI Jakarta telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, utamanya terkait kekayaan intelektual,” kata Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi, Jumat (7/8/2026).
Diana Dewi mengatakan, di era kini, nilai sebuah usaha tidak lagi hanya diukur dari gedung, mesin, atau aset fisiknya. Justru yang semakin berharga adalah ide, inovasi, merek, dan kreativitas hal-hal yang selama ini sering luput dari perhatian para pelaku usaha.
Dijelaskan, fokus kerja sama ini sederhana tapi penting yakni, memastikan pelaku usaha, terutama UMKM, tidak hanya berkembang, tapi juga terlindungi secara hukum.
“Saya sering menemui pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya perlindungan merek justru setelah mereknya dipakai pihak lain. Padahal mencegah selalu lebih baik daripada menyelesaikan sengketa di kemudian hari. Lewat kerja sama ini, kami ingin pendampingan hukum dan pendaftaran kekayaan intelektual menjadi jauh lebih mudah diakses,” jelas Diana Dewi.
Kerja sama ini juga menandai peluncuran ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) untuk menjembatani inovator dengan pelaku usaha dan investor secara langsung.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendorong karya anak bangsa agar dapat berdaya saing global demi mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” tukas Diana Dewi. (RN)















































