Jakarta, innews.co.id – Advokat memiliki peran sentral dalam proses akuisisi, pemberian jaminan asuransi dan perjanjian jual beli. Ketidakuratan dalam memahami hal-hal tersebut bisa menjadi kesalahan fatal yang mendatangkan kerugian.
Sekitar 500 advokat diberi pembekalan melalui Seminar Internasional bertema “Bedah Tuntas Jaminan dan Ganti Rugi dalam Akuisisi dan Perjanjian Jual Beli, Strategi Jaminan Asuransi, dan Dasar-dasar Kontrak Konstruksi” yang diadakan oleh Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing dan Pendidikan Spesialisasi Profesi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, di Peradi Tower, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Tampil sebagai narasumber Hilton Rommey King (Makarim & Taira S), Gerrit Jan Kleute dan Norman Shingsinger Bisset (keduanya dari HHP Law Firm), yang dipandu langsung oleh Dr. Yunus Edward Manik (Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing dan Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi.
“Peradi memiliki program khusus untuk memperlengkapi dan memperluas cakrawala intelektual anggotanya. Salah satunya melalui kegiatan seperti ini,” kata Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, saat membuka Seminar Internasional tersebut.
Menurutnya, peran advokat harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Selain itu, hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Seperti diketahui, Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan sangat konsisten dalam mendorong kemajuan anggotanya. Rangkaian Seminar Internasional dan berbagai kegiatan lainnya dilakukan secara gratis menyikapi animo yang begitu besar dari sekitar 81.000 anggota yang tersebar di 192 cabang se-Indonesia.
“Saya berharap rekan-rekan advokat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan. Karena sebagai organisasi profesi, kami merasa memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kapasitas rekan-rekan sehingga tidak saja menjadi advokat yang berintelektual, tapi juga terhormat dan berintegritas,” seru Prof Otto.
Perkaya keilmuan
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Prof Firmanto Laksana menambahkan, sebagai organisasi profesi, Peradi memberi ruang seluas-luasnya bagi para advokat untuk belajar dan memperkaya keilmuannya.
“Tiga pembicara yang hadir ini expert di bidangnya. Itu sangat bermanfaat bagi rekan-rekan advokat,” imbuhnya.
Lebih jauh Edward Manik menerangkan, tema-tema yang diangkat dalam setiap Seminar Internasional diselaraskan dengan perkembangan dunia bisnis. “Secara rutin DPN Peradi mengadakan Seminar Internasional dengan berbagai tema yang up to date, untuk mendorong para advokat naik kelas,” tukasnya.
Ditambahkannya, dengan memiliki pemahaman akan dunia bisnis tentu akan memininalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Regulasi di Indonesia berkembang dengan dinamis, termasuk terkait dunia usaha. Yang dibutuhkan adalah bagaimana para advokat bisa memahami dan menginterpretasikan seluk-beluk terjadinya akuisisi dan perjanjian jual beli yang terjadi antar-perusahaan,” urai Hilton.
Menurutnya, dunia bisnis berkembang dengan cepat dan hal tersebut tentu harus diimbangi dengan regulasi yang memadai. Sebab, regulasi yang tepat akan memastikan transaksi dan akuisisi dalam dunia bisnis bisa berjalan smooth.
Di sisi lain, Gerrit Jan Kleute menyoroti strategi jaminan asuransi, di mana hal tersebut memberi kepastian dalam sebuah transaksi atau hubungan bisnis.
“Jaminan asuransi baik secara personal maupun barang akan memungkinkan terjadinya proses jual beli yang lebih sehat. Namun, tentu perlu diperhatikan secara detail klausul yang ada dalam dokumen asuransi, termasuk soal klaim,” ujarnya.
Norman Bisset membagikan pengetahuan dalam membuat kontrak konstruksi. “Seorang lawyer harus dapat melihat isi kontrak secara eksplisit, untuk menghindari kerugian dari terjadinya sebuah transaksi bisnis,” tukasnya.
Firmanto mengajak para advokat di Indonesia untuk terus belajar, termasuk soal akuisisi, merger, jual beli, dan investasi. “Saat ini pemerintah gencar mendorong masuknya investasi. Itu membuka ruang lebar kepada para advokat sebagai konsultan hukum untuk dapat memberi pandangan hukum (advice) yang mendukung pertumbuhan investasi tersebut,” pungkasnya. (RN)














































