Jakarta, innews.co.id – Penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah.
Namun, dalam pemeriksaan para tersangka tetap harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) yang menjadi landasan implementasi hukum di Indonesia.
Hal tersebut secara gamblang disampaikan advokat senior Nur Setia Alam Prawiranegara, di Jakarta, Kamis (5/11/2026), menyikapi kasus dugaan penyadapan yang dilakukan sejumlah oknum Polri.
“Masyarakat perlu tahu bahwa hukum tidak menyatakan setiap penyadapan otomatis ilegal semata-mata karena sasarannya Presiden. Karena tetap membutuhkan proses pembuktian yang bergantung pada legalitas tindakan, tujuan, kewenangan, dan pembuktian,” jelasnya.
Diuraikan dasar hukum penyadapan dipandang sebagai sesuatu yang ilegal antara lain, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi. Kemudian Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 melarang penyadapan melalui jaringan telekomunikasi. Begitu juga Pasal 31 UU ITE mengatur intersepsi tanpa hak beserta pengecualian untuk penegakan hukum sesuai undang-undang dan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur pidana atas penyadapan elektronik secara melawan hukum, dengan pengecualian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Praduga tak bersalah
Terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden yang melibatkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan petinggi Polri lainnya, Alam Prawiranegara menegaskan, status tersangka tidak sama dengan pembuktian kesalahan.
“Kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Itu artinya, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, kita men-support penyidik agar menjalankan tugas dengan tepat sesuai ketentuan yang ada tanpa ada tekanan dari pihak manapun untuk menguji dasar kewenangan, perintah, prosedur, tujuan, bukti elektronik, dan keterlibatan pribadi setiap pihak.
“Kita dukung penyidik agar jangan sebatas menetapkan tersangka saja, tapi lanjut ke kejaksaan dan berakhir di pengadilan untuk memperoleh putusan. Mengingat pada beberapa kasus yang melibatkan petinggi Polri tidak berjalan prosesnya sampai sekarang,” imbuhnya.
Selain itu, perlu diingat terkait waktu terjadinya perbuatan juga penting untuk menentukan ketentuan pidana yang berlaku.
“Asas praduga tak bersalah dan proses peradilan independen harus dijaga, di mana negara wajib melindungi komunikasi pribadi, mencegah penyalahgunaan perangkat penyadapan, serta memastikan setiap orang diperlakukan setara di muka hukum,” seru salah satu pendiri Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) yang juga Anggota Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi ini.
Ditegaskannya, penilaian akhir mengenai kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah, bukan opini ataupun tekanan publik.
“Pemeriksaan harus objektif, transparan, proporsional, dan menghormati prinsip proses hukum yang adil. Harus dapat dibedakan pandangan pembuktian hukum yang membedakan actus reus, mens rea dan motif politik dalam pembuktian pidana,” tukasnya. (RN)














































