Jakarta, innews.co.id – Penyadapan tidak bisa dilakukan semena-mena, melainkan harus berkaitan dengan adanya sebuah kasus yang tengah diselidiki atau perkara hukum, di mana aparat penegak hukum (APH) tengah menggali informasi lebih dalam.
Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang secara rahasia, misalnya dengan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik tanpa diketahui pihak yang berkomunikasi.
Dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyadapan didefinisikan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penegakan hukum.
Ruang lingkupnya mencakup komunikasi melalui jaringan kabel, jaringan nirkabel, maupun sistem informasi elektronik di internet. Dengan demikian, penyadapan tidak terbatas pada percakapan telepon, tetapi juga dapat mencakup transmisi informasi elektronik lainnya.
“Penyadapan yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan,” kata praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ini menambahkan, penyadapan terhadap Kepala Negara tanpa izin resmi dan sah merupakan tindakan melanggar hukum serta dikategorikan sebagai perbuatan ilegal yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, lanjutnya, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum yang berwenang berdasarkan perintah tertulis dan izin dari pejabat atau hakim yang ditetapkan secara legal, bukan untuk kepentingan di luar hukum atau menyasar pimpinan negara secara sembunyi-sembunyi.
Dijelaskan, sebenarnya APH baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK punya alat untuk penyadapan yang khusus digunakan apabila ada proses penyidikan yang dilakukan dengan prosedur sesuai peraturan di masing-masing lembaga. Selain APH, lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki kewenangan menyadap yang diatur dalam UU tersendiri.
“Kalau penyadapan yang tidak ada kaitan dengan penyidikan itu yang tidak dibenarkan,” ujar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan resmi terkait penyadapan. RUU Penyadapan sudah masuk Badan Legislasi Nasional (Balegnas), tapi belum disahkan. Itu sifatnya tersebar di berbagai aturan. Misal: UU ITE melalui Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp800 juta.
Ada juga di Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Sementara Pasal 56 UU 36/1999 dengan tegas memberi ancaman pidana hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal.
Sanksi administratif
Ditegaskannya, siapapun yang melakukan penyadapan secara ilegal atau melawan hukum terancam sanksi pidana. Ancamannya diatur antara lain dalam Pasal 258 dan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Soal penyadapan juga muncul di UU KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yakni di Pasal 136.
Jika pelaku penyadapan ilegal itu adalah aparat negara seperti ASN, TNI, atau Polri, ada aturan khusus yang bersifat administratif yang terpisah dan tidak melekat dengan proses peradilan pidana.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini mengapresiasi pengungkapan dugaan penyadapan yang disinyalir ditujukan Presiden, sejumlah petinggi parpol, dan kalangan pengusaha, dan dilakukan oleh sejumlah petinggi Polri.
“Kita berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pelaku tapi juga menyasar dalang dibalik penyadapan. Perlu diungkap pula apa motif dan tujuan dilakukan penyadapan,” serunya.
Dirinya juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pengesahan UU Penyadapan, sehingga tindakan tersebut memiliki legal standing yang jelas. (RN)














































