Jakarta, innews.co.id – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah politisi, dan pengusaha, yang dilakukan oknum-oknum petinggi Polri menimbulkan pertanyaan besar, “Apakah kegiatan itu legal atau ilegal?”
“Pada prinsipnya, segala bentuk penyadapan yang dilakukan oleh individu, pihak swasta, atau aparat tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum dikategorikan sebagai kejahatan privasi,” kata praktisi hukum Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo, di Jakarta, Jum’at (06/11/2026).
Apalagi bila penyadapan terhadap kepala negara dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar kedaulatan dan hak-hak negara yang bersangkutan. Apalagi bila dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah.
Advokat muda ini menerangkan, secara hukum internasional perlu dibedakan antara penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum, penyadapan yang dilakukan intelijen oleh suatu negara terhadap kepala negara lain, penyadapan terhadap komunikasi diplomatik atau komunikasi resmi kepala negara, dan penyadapan yang dilakukan tanpa izin atau secara melawan hukum oleh pihak swasta maupun pihak asing.
“Tidak semua kegiatan intelijen–termasuk penyadapan, otomatis ilegal. Akan tetapi, tindakan tersebut juga tidak otomatis menjadi legal hanya karena dilakukan atas nama kepentingan keamanan nasional,” jelasnya.
Meski belum memiliki undang-undang, namun soal penyadapan di Indonesia telah tertuang dalam sejumlah UU, antara lain: Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dengan tegas melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Demikian juga Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum.
Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang memberikan kewenangan penyadapan kepada BIN untuk kepentingan intelijen dengan persyaratan dan prosedur tertentu.
Usut tuntas
Terkait kasus dugaan penyadapan yang viral akhir-akhir ini, alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini meminta agar diusut tuntas dan dibuka secara transparan terkait siapa aktor intelektual dibalik penyadapan tersebut.
“Kita berharap pengusutan kasus ini berjalan transparan sehingga publik bisa bisa mengetahui jelas, termasuk apa motif dan tujuan penyadapan tersebut,” serunya.
Namun, sebagai negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), masyarakat tidak langsung menjustifikasi, meski telah ada sejunlah pihak yang ditersangkakan.
“Sebaiknya kita menunggu hasil penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan memutuskan siapa pihak yang bersalah,” tukasnya. (RN)














































