Diana Dewi: Bangun KEK Harus Dibarengi dengan Perbaikan Regulasi

Diana Dewi, pengusaha sukses yang juga Ketua Umum KADIN Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Keinginan Pemerintah Pusat menambah 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru, patut diapresiasi. Bila itu terjadi, maka jumlah KEK di Indonesia mencapai 24 buah.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyiapkan 4 lokasi untuk dijadikan KEK yakni, KEK Pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau; KEK Edutek Medika Internasional, Tangerang, Banten; KEK Pariwisata Kesehatan Internasional, Batam, Kepulauan Riau; KEK Industri Hijau Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan upaya pemerintah untuk mengundang investor dalam maupun luar negeri,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, 4 tempat yang akan dijadikan sebagai KEK tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan analisis.

Dibangunnya KEK tujuannya untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional.

Peta Sebaran Kawasan Ekonomi Khusus

Namun, kata Diana, keberadaan KEK di suatu tempat haruslah dievaluasi secara kontinu untuk memantau perkembangan dan kemajuan yang dicapai. Juga terkait kendala yang dihadapi dalam upaya menghadirkan investor.

Bangun KEK Bersama

Di sisi lain, sambungnya, patut diwaspadai rencana Malaysia dan Singapura untuk membangun KEK Bersama di wilayah Johor, harus mendapat perhatian serius. “Jangan sampai investor malah lebih memilih berinvestasi di KEK Johor daripada di Indonesia,” ujarnya mengingatkan.

CEO Suri Nusantara Jaya Group ini yakin, munculnya rencana pembangunan KEK di Johor, salah satunya karena kedua negara tersebut telah melihat kelemahan dari KEK yang ada di Indonesia.

“Masuknya investor ke suatu negara tentu dipengaruhi oleh banyak faktor seperti birokrasi perizinan, kemudahan-kemudahan serta tawaran stimulus yang diberikan pemerintah kepada para calon investor,” beber Diana.

Karenanya, kalau ingin bersaing, pemerintah harus menciptakan regulasi yang friendly kepada para calon investor.

“Bukan berarti mengadaikan Tanah Air kita dengan memberi kontrak pemakaian lahan sampai ratusan tahun, tapi bagaimana pemerintah bisa lebih menyederhanakan biroraksi perizinan, menghapus pungli, dan memberi kepastian hukum. Sehingga para calon investor akan merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia,” terangnya lugas. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan