Jakarta, innews.co.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, ada 1,7 juta lowongan pekerjaan di luar negeri. Hal ini membuka peluang bagi angkatan kerja Indonesia yang ingin berkarir di luar negeri. Apakah ini menjadi cermin minimnya peluang kerja di dalam negeri?
“Harus diakui banyak angkatan kerja di dalam negeri yang belum terserap. Bahkan, belakangan ini jumlah angkatan kerja semakin besar lantaran banyak korporasi yang collaps, salah satunya perusahaan tekstil,” ungkap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Terkait banyaknya lowongan kerja di luar negeri, Diana beranggapan, bekerja di luar negeri itu memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan di dalam negeri. Mulai dari sisi aturan, kompetensi, sampai berbagai aturan yang ketat. Selain itu, seseorang dituntut memiliki kompetensi dan keterampilan yang cukup sesuai dengan bidang pekerjaannya.
“Setiap negara tentu memiliki policy tersendiri bagi pekerjanya. Yang selama ini banyak terjadi adalah banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang lebih memilih menempuh jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. Harusnya hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” katanya.
Menurut Diana, patut dipertanyakan, apakah biayanya terlalu mahal dibanding yang ilegal, akses ke sistem pendaftaran Calon PMI sulit, atau ada oknum-oknum yang bermain seperti mengutip-ngutip uang ke calon PMI?
CEO Suri Nusantara Jaya ini mengusulkan, ada baiknya Indonesia membuat MoU lebih dulu dengan negara-negara di mana calon PMI bisa disalurkan. Jadi, sifatnya G to G, selain dari B to B. Dengan begitu, selain legal tentu akan ada pengawasan langsung dari negara terhadap PMI.
Selain itu, peran pemerintah dan swasta (perusahaan penyalur PMI yang legal) untuk benar-benar memperlengkapi calon PMI dengan keterampilan dan bahasa yang sesuai dengan negara tujuan agar memudahkan komunikasi. Selain itu, pemerintah disamping ikut aktif menyiapkan calon PMI, juga secara berkala melakukan pengontrolan di lapangan.
Disinggung soal masalah tenaga kerja di Indonesia, Diana menjelaskan, umumnya berkisar soal pengupahan, di mana tuntutan hidup semakin tinggi, sementara perusahaan juga bakal kewalahan bila harus menaikkan upah dalam persentase yang cukup besar oleh karena kondisi perusahaan juga belum memungkinkan.
Masalah lainnya, jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan kesempatan kerja, mutu tenaga kerja yang relatif rendah, persebaran tenaga kerja yang tidak merata, dan pengangguran yang banyak.
Dirinya menambahkan, upaya yang bisa dilakukan pemerintah antara lain: membenahi kebijakan pendidikan, membuka lapangan kerja sebesar-besarnya, memberi kesempatan pekerja lokal, dan mencari peluang-peluang investasi, baik dalam maupun luar negeri. (RN)