Jakarta, innews.co.id – Mantan Presiden Indonesia Ir. Joko Widodo turun gunung untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi dengan santainya membawa puluhan barang bukti yang diserahkan ke Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ.
Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan menjelaskan, terlapor RS cs disangkakan telah melanggar sejumlah pasal yakni, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain 27A, 32,dan 35.
“Kami telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik dan menjelaskan peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik,” kata Yakup Hasibuan didampingi Firman Pangaribuan, Andra Pasaribu, dan Rivai Kusumanegara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pada kesempatan itu, Jokowi dimintai keterangan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam. “Ada 24 video yang sudah dilaporkan yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” terangnya.
Yakup juga menyebutkan inisial sejumlah pihak yang dilaporkan yakni, RS, RS, ES, T, dan K.
“Kami sudah menyerahkan barang bukti ke penyidik dan berharap masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” tutur Yakup.
Dikatakannya, saat diperiksa, Jokowi telah menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga sarjana di UGM.
Kepada innews, Joko Widodo mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ditanya banyak, sekitar 35 pertanyaan,” katanya.
Dirinya juga mempersilahkan penyidik digital forensik untuk memeriksa keaslian dari ijazah miliknya. “Ya kalau diperlukan, silahkan saja,” serunya.
Ditambahkannya, tujuan melaporkan hal tersebut agar isu ini tidak berlarut-larut. “Biar menjadi jelas dan gamblang,” tukasnya. (RN)