Jakarta, innews.co.id – Penundaan pajak e-commerce, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diapresiasi banyak pihak.
*Ini merupakan langkah realistis dalam menghadapi kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, dalam pernyataan persnya, Jumat (10/10/2025).
Diketahui, kebijakan pemungutan pajak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mewajibkan pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Menurut Diana, pengenaan pajak tersebut tentu memberatkan pelaku usaha lantaran kondisi perekonomian yang belum pulih dan belum stabilnya daya beli masyarakat.
“Penundaan tersebut juga sekaligus memberikan waktu bagi UMKM digital untuk beradaptasi dan mengikuti stimulus ekonomi pemerintah. Bisa dikatakan penundaan ini merupakan angin segar bagi ekosistem UMKM digital,” jelas Founder Toko Daging Nusantara ini.
Apalagi saat ini pemerintah sedang mengucurkan stimulus fiskal sebesar Rp 200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tang diharapkan dapat saling melengkapi untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Dikatakannya, penundaan ini juga bertujuan mendukung pertumbuhan pelaku usaha kecil di masa pemulihan ekonomi agar tidak terbebani.
“Kedepan, kami berharap pemerintah perlu mempertimbangkan momentum yang tepat, serta menyelaraskan kebijakan fiskal dan perpajakan agar saling melengkapi untuk mendorong konsumsi dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Dirinya berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog guna merumuskan desain kebijakan pajak yang lebih proporsional dan berkeadilan, khususnya bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Meski secara teknis, sistem perpajakan e-commerce sudah siap, namun penerapan sebaiknya dilakukan jika kondisi ekonomi sudah stabil dan pulih. (RN)












































