Jakarta, innews.co.id – Pemberlakukan flexible working arrangement (FWA) dalam bentuk work from anywhere (WFA), kurang tepat diterapkan dalam dunia kerja.
Meski demikian, pada bagian tertentu hal tersebut sudah lama diterapkan seperti, sales atau marketing freelance/digital, konsultan, desain, pendidikan online, jasa translasi, riset dan pengembangan, penulis, dan lainnya.
“Penerapan WFA pada aparatur sipil negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025, dengan alasan untuk menghindari kepadatan arus mudik, sah-sah saja. Hanya saja, nampaknya itu sulit diterapkan di kalangan swasta. Apalagi yang menyangkut bidang pekerjaan administasi, keuangan, dan sejenisnya,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Diana mengatakan, KADIN Jakarta menyerahkan keputusan menerapkan pola tersebut kepada masing-masing perusahaan.
“Bila memang memungkinkan seperti itu silahkan saja. Kalau pun tidak, tentu pekerja harus memahami dan tidak memaksa harus sama seperti pemerintah,” imbuh CEO Suri Nusantara Jaya Group ini.
Dirinya menambahkan, bisa saja perusahaan swasta menerapkan cuti secara bergantian kepada karyawannya guna mengantisipasi kemacetan jelang Idul Fitri.
Ditegaskan, kebijakan WFA cukup berisiko, utamanya bagi perusahaan swasta, antara lain:
1. Kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap karyawan yang WFA
2. Sulit membangun tim kerja yang tangguh dan solid
3. Komunikasi sering terhambat
4. Potensi kebocoran pekerjaan atau urusan internal perusahaan
5. Produktifitas terhambat
6. Ada kecenderungan pekerja tidak mematuhi aturan di perusahaan
7. Melemahkan loyalitas pekerja
Kalau ASN diterapkan WFA pun akan melemahkan pelayanan kepada masyarakat, apalagi hal-hal yang terkait administrasi.
“Intinya, kebijakan tersebut kurang tepat diterapkan bagi perusahaan swasta,” pungkas Diana. (RN)