Dianggap Banyak Berkelit, JPU Ragukan Kesaksian Marthen Napang

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan putusan MA dengan terdakwa Marthen Napang di PN Jakarta Pusat

Jakarta, innews.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan putusan Mahkamah Agung, penggelapan, dan penipuan dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai dengan banyak kejanggalan.

Bahkan, jelas-jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Marthen untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Ini lantaran banyak hal yang disampaikan terdakwa selain tidak memiliki bukti kuat juga berbelit-belit. Bahkan Marthen kedapatan berkelit soal tidak pernah menemui Pelapor Dr. John Palinggi ke Kantor Graha Mandiri, Jakarta.

Bahkan, terdakwa seperti menumbalkan Anggia Murni. Marthen menyatakan bahwa Anggia yang membawa dia ketemu John Palinggi. Padahal, pada kesaksian terdahulu Anggia jelas-jelas mengatakan dirinya dikenalkan ke John Palinggi oleh terdakwa.

Marthen juga ngotot mengatakan dirinya baru terbang dengan Batik Air dari Makassar ke Jakarta malam hari, pada 12 Juni 2017, dan paginya sudah terbang lagi ke Makassar. Anehnya, dari manifest penerbangan yang diperoleh dari saksi pihak Lion Air Group diketahui, tidak ada penerbangan malam dengan Batik Air atas nama Marthen Napang.

Marthen juga mengaku mengenal dengan tiga orang, Elsa Novita, Suaeb, dan Syahyudin, yang rekeningnya digunakan John Palinggi untuk mentransfer uang total Rp 850 juta berdasarkan informasi dari Marthen. Namun, dirinya berkilah, urusan dengan ke-3 orang tersebut soal jual beli tanah. Uniknya, terdakwa tidak pernah melihat lokasi tanah, tapi sudah mentransfer uang kepada ke-3 orang jutaan rupiah. Dia mengaku hanya berhubungan via telepon saja dengan ketiga orang tersebut.

Upaya memutarbalikkan fakta sepertinya terus dilakukan Marthen. Dia menyebut dilaporkannya dia ke polisi lantaran suatu ketika John Palinggi berniat meminjam uang terdakwa Rp 1 milyar. Karena Marthen menolak, sempat diturunkan nilai pinjaman menjadi Rp 500 juta, tapi dia mengaku tidak punya uang sebanyak itu. “Gara-gara itu dia melaporkan saya ke polisi,” celetuk Marthen.

Mendengar kesaksian tersebut, John Palinggi yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan kebetulan hadir dalam persidangan menertawakan. “Uang saya sudah dia makan Rp 950 juta, malah balik menyebut saya yang pinjam uang ke dia. Ngapain saya pinjam uang? Karena sampai sekarang pun saya dan keluarga hidup berkecukupan kok,” jelas John.

JPU terus berupaya mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan. Namun, jawaban Marthen terlalu melebar kemana-mana dan membingungkan. “Terdakwa sudah dibawah sumpah, jadi harus memberikan keterangan sebenar-benarnya, tidak boleh berbohong,” kata JPU mengingatkan.

Namun, sepertinya Marthen tidak mengindahkan warning dari JPU. “Itu hak dia untuk menjawab. Namun dari penjelasannya kita tahu banyak hal yang tidak sesuai,” tukas JPU, usai sidang. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan