
Jakarta, innews.co.id – Mengenakan kaos berwarna biru, celana pendek hitam, bersandal biru, dan dengan tangan ‘diborgol’ kabel ties double head warna putih ukuran 12 x 680 milimeter, Prof Marthen Napang nampak berjalan lesu keluar dari ruang tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024), sekitar Pukul 10.10 WIB.
Gelar Profesor yang disandangnya seolah runtuh tatkala dirinya harus mendekam selama 20 hari plus diperpanjang 40 hari di tahanan PMJ gegara diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung.
Upaya mempraperadilan polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata coba ia lakukan. Nampaknya justru kian memojokkan dirinya. Karena selain gugatannya ditolak, malah pemberkasan perkaranya kian dipercepat.

Rasa takut mengaura jelas di wajahnya. Meski begitu, saat disapa awak media, “Bagaimana kabar Pak Marthen?” Dirinya hanya tersenyum kecut. Dia pun pasrah ketika berulang kali awak media menjepret foto untuk mengabadikan sosok Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar yang sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitan.
Dikawal oleh 5 penyidik, tersangka Marthen Napang berjalan menuju Biddokkes PMJ untuk diperiksa kesehatannya sebelum digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Salemba.
Sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan kesehatan, Marthen Napang pun langsung digiring naik ke mobil berplat nomor B 2209 PZI, yang membawanya ke Kejari Jakpus.
Di dalam perjalanan, seperti dikisahkan salah seorang penyidik, Marthen Napang dengan nada pongah sempat berucap, “Saya ini seorang profesor”.
Namun, penyidik dengan taktis berujar, “Saya ini diatas profesor! Karena saya memeriksa dan menginterogasi profesor, doktor, dan gelar-gelar lainnya”. Sontak Marthen pun terdiam.
Tahanan kejaksaan
Setibanya di Kejari Jakpus, Marthen diserahkan, berikut berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, serta barang bukti.

Setelah menunggu lebih dari 3 jam, dilakukan serah terima dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, dalam hal ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting.
Usai penyerahan, Marthen bersama sejumlah tersangka lainnya dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Jakpus. Tampak jelas Marthen tak berdaya ketika dirinya diborgol berpasangan dengan tersangka lain pada kasus berbeda saat keluar dari pintu samping Kejari Jakpus menuju ke mobil tahanan yang terparkir di halaman depan.
Kembali awak media mencoba menyapa, “Mau dibawa kemana ini Pak Marthen?”
Namun, dirinya bungkam seribu bahasa. Senyum kecut kembali menghiasi rona wajah Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Teologia Intim Makassar ini. Dia pun segera naik ke mobil tahanan berjeruji. Duduk berjejer dengan para tersangka lainnya.

Sumber: youtube Jakarta Channel
“Benar, berkas perkara tersangka telah P-21 dan kini menjadi tahanan Kejari Jakpus yang dititipkan ke Rutan Salemba,” kata Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Ginting, saat ditemui di ruangannya.
Bani mengatakan, dalam 14 hari kedepan, kemungkinan proses persidangan sudah mulai berjalan. “Untuk JPU sudah ditentukan, tapi sebaiknya tidak kita buka sekarang. Nanti saja di pengadilan,” ujarnya.
Sebagai tahanan kejaksaan, saat ini masa penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan. “Itu biasanya juga untuk melengkapi berkas perkara. Dan, bisa diperpanjang hingga 20 hari selanjutnya. Saat persidangan, status tersangka akan menjadi tahanan kehakiman hingga proses vonis. Jika divonis bersalah, maka tersangka akan dijebloskan ke Lapas,” terangnya.
Terhitung mulai hari ini, Marthen telah menjadi penghuni Rutan Salemba untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap pengusaha nasional, pengamat polisi dan militer serta tokoh lintas iman, Dr. John Palinggi.
Sel yang sempit mungkin menjadi ganjaran dari segala perbuatannya yang coba mempermainkan hukum. Suara dengkuran para tahanan bakal jadi melodi yang merdu bagi Marthen di setiap malamnya.
Di sisi lain, sejumlah gereja yang menjadi mitra STFT Intim Makassar sudah menyuarakan agar Marthen Napang dipecat karena dianggap tidak layak memimpin yayasan yang menelurkan hamba-hamba Tuhan. Pun Dirjen Dikti akan mengambil sikap tegas terhadap gelar yang disandangnya ketika sudah inkrah. Namun, ini belum menjadi ending perjalanan dari profesor bidang hukum internasional itu. Sebab, gugatan perdata kabarnya tengah disiapkan.
“Ya, kemungkinan klien kami juga akan melayangkan gugatan perdata. Soal berapa nilainya masih kami hitung, baik materiil maupun immateriil,” tukas Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi. (RN)
Be the first to comment