
Jakarta, innews.co.id – Penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menciderai esensi CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami prihatin dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR yang melibatkan BI dan OJK. Bila terbukti, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai esensi CSR yang harusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Umum Forum CSR Indonesia, Mahir Bayasut, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Forum CSR Indonesia mengecam keras tindakan pengalihan dana CSR ke yayasan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti diketahui, KPK mengungkap
modus penyalahgunaan dana CSR ini melibatkan aliran dana yang tidak transparan melalui yayasan-yayasan tertentu.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum yang mengabaikan prinsip keuangan berkelanjutan,” tukasnya.
Dijelaskan, dana CSR memang digunakan untuk sejumlah kegiatan sosial seperti renovasi rutilahu (rumah tidak layak huni), dana pendidikan atau beasiswa, layanan kesehatan, dan lainnya. Akan tetapi, jumlah penggunaan dana tersebut tak sesuai dengan kesepakatan dengan BI atau OJK.
Lebih jauh Forum CSR Indonesia mendorong langkah hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur legislatif maupun lembaga keuangan.
Selain itu, Forum CSR Indonesia juga mendesak OJK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana CSR, termasuk memperketat seleksi yayasan penerima dana CSR agar hanya pihak yang kredibel yang dapat menerima alokasi dana tersebut.
Sebagai upaya pencegahan, Forum CSR Indonesia merekomendasikan penggunaan teknologi berbasis digitalisasi seperti blockchain atau platform digital dalam pelaporan dan pengelolaan dana CSR.
“Dengan teknologi ini, masyarakat dapat memantau alur dana CSR secara transparan dan real-time, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan,” seru Mahir.
Tak hanya itu, Forum CSR Indonesia juga menyerukan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan aparat penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memantau tata kelola dana CSR secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, mereka mendukung langkah tegas KPK dalam menegakkan hukum, termasuk memberikan sanksi berat kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Kami berharap kasus ini menjadi momen penting untuk memulihkan niat mulia dari program CSR dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga-lembaga keuangan di Indonesia,” tegasnya.
Mahir menambahkan bahwa dana CSR yang telah diselewengkan harus dikembalikan kepada publik dalam bentuk program sosial yang memberikan manfaat dan berdampak nyata.
“Forum CSR Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong edukasi dan peningkatan tata kelola CSR yang lebih baik agar dana ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment