Jakarta, innews.co.id – Diluncurkannya elektronik katalog (e-katalog) versi 6.0, pada 28 Maret 2024 yang secara resmi digunakan mulai Januari 2025, memberi harapan bagi pelaku usaha swasta untuk terlibat dalam proyek-proyek di pemerintah.
“Platform digital e-katalog versi 6 akan mendukung efisiensi, transparansi, dan budaya digital baru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa dimanfaatkan kalangan swasta,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta, Diana Dewi, saat membuka Rapat Kerja I tahun 2025 Badan Sertifikasi KADIN Jakarta, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kehadiran e-katalog diawali dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan terkait pengadaan barang dan jasa terbaru adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diturunkan menjadi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024.

Diana mengatakan, keberadaan e-katalog memiliki nilai positif. Salah satunya, menghindari under the table game atau praktik permainan bawah meja, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberi peluang bagi siapapun perusahaan, termasuk UMKM, untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa secara terbuka dan tersistemisasi.
Saat ini, telah ada e-katalog nasional, e-katalog sektoral, dan e-katalog lokal. “Penggunaan e-katalog tentu akan dapat membantu para pelaku usaha, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa secara cepat, aman, dan terpercaya,” jelas Founder Toko Daging Nusantara ini.
Tantangan
Lebih jauh Diana mengatakan bahwa dibalik implementasi dari e-katalog ada tantangan yang dihadapi.
“Secara teknis, mulai dari keterbatasan akses internet saat menggunakan e-katalog; kualitas gambar dan deskripsi yang bisa menyebabkan terjadi kekecewaan bagi pelanggan; integrasi dengan sistem pembayaran yang kurang lancar sehingga menyulitkan transaksi,” urai Diana.
Demikian juga soal keamanan data pelanggan yang dikhawatirkan terjadi kebocoran; terjadi phishing atau penipuan; dan sejauhmana e-katalog bisa compatible dengan perangkat yang berbeda-beda.
Hal lainnya yang juga patut mendapat perhatian dan kajian, sambungnya adalah terkait persaingan dengan e-commerce lain, potensi ketergantungan dengan supplier, serta cost operasional yang cukup tinggi kerap menjadi kendala, terutama dalam mendapat profit signifikan.
“Kami berharap, pemerintah bisa terus mensosialisasikan penggunaan e-katalog, sehingga akan semakin banyak diminati, terlebih oleh kalangan swasta dan UMKM,” pungkasnya. (RN)