Jakarta, innews.co.id – Tak diindahkannya somasi-1, AS korban penipuan oknum Distrik Manager Willfitness yang telah dipecat berinisial HO, langsung melayangkan somasi ke-2.
“Betul, hari ini saya kembali melayangkan somasi ke-2, karena sampai 18 Februari ini, somasi 1 tidak juga mendapat tanggapan, baik dari HO maupun PT Will Corp Indonesia,” kata AS, kepada innews, Kamis (20/2/2025).
Dalam somasi ke-2 ditegaskan bahwa keputusan PT Will Corp memecat HO bertentangan dengan Pasal 81 angka 50 Perppu Cipta Kerja yang menyatakan, “Jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Sehingga harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya melalui mekanisme peradilan pidana”.
“Apa yang dilakukan HO sudah masuk kategori penipuan yang dijadikan mata pencaharian, berdasarkan Pasal 379a KUHP. Karena faktanya, ada 24 orang, termasuk member dan karyawan Willfitness menjadi korban penipuan yang sama dengan motif berbeda,” kata AS.
Seperti diketahui, somasi 1 dilayangkan pada 1 Februari 2025. Esok harinya, AS menghubungi manajemen PT Will Corp mempertanyakan hal tersebut. Namun, dengan entengnya dijawab HO sudah dipecat sehingga menjadi diluar tanggung jawab perusahaan tersebut.
AS melihat ada indikasi sepertinya pihak Willfitness mau lepas tangan dengan dalih uang ditransfer ke rekening pelaku, bukan ke perusahaan. Lantaran demikian, pelaku dianggap telah melakukan fraud, akhirnya dipecat.
Dia menganggap itu hanya akal-akalan Willfitness. “Kalau mereka profesional, harusnya begitu ada somasi bikin pertemuan dengan saya, bukan memecat pelaku dulu. Kok aneh, konsumennya yang dirugikan, malah karyawannya dipecat, bukan disuruh mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada apa ini? Konon kabarnya, pemilik Willfitness dan pelaku sudah berteman lama. Jadi bukan tidak mungkin ada upaya menyembunyikan pelaku kan?” sergahnya.
Dibeberkan juga dalam Somasi II tersebut, pada 3 Februari, pihak Willfitness mendatangi tempat tinggal. HO. “Pengakuan mereka, HO melarikan diri tidak berpakaian dan sandal. Meski sudah diteriakin maling, namun HO tetap bisa melarikan diri,” ungkap AS menyitir keterangan dari pihak Willfitness.
AS menjelaskan, Pasal 56 KUHP menyatakan, “Pembantuan melakukan tindak pidana, unsur subjektif dari pembantuan dalam bentuk kesengajaan dan unsur objektif dari perbuatan memberi bantuan yang bersifat mempermudah pelaksanaan kejahatan termasuk memberikan kesempatan/pekerjaan terhadap pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana dapat diasumsikan turut serta terlibat tindak pidana”.
Tidak saja meminta uangnya kembali, AS juga mengajukan pembatalan perpanjangan membership serta pengembalian sisa dari pembelian sesi personal trainer.
“Saya sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses masalah ini melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas AS.
AS menegaskan, dalam komunikasinya dengan CEO Willfitness, Ronald pernah mengaku bahwa membangun Willfitness dirinya menghabiskan ratusan miliar, di mana dirinya tidak berhutang dan juga tidak ada investor. Menimpali hal tersebut, AS berujar, “Tempat gym dengan valuasi ratusan miliar seharusnya tidak membiarkan masalah receh seperti ini sampai berkepanjangan”.
Dirinya juga mendapat kabar bahwa gaji HO Januari 2025 ditahan oleh Management Willfitness. Dan beberapa staff Willfitness yang mengalami kerugian lantaran ditipu HO dibiarkan mencari keadilan sendiri-sendiri dengan biaya masing-masing.
Mengenai hal ini, Ronald pernah mengatakan bahwa pihaknya komitmen mendorong karyawan yang ingin membuat aduan polisi. “Saya akan support mereka,” tandasnya.
AS berharap Willfitness beritikad baik menyelesaikan masalah secara baik-baik. “Saya berharap Somasi II ini bisa dihiraukan oleh pihak Willfitness,” pungkas AS.
Sementara itu, pihak Willfitness mengaku siap bila AS memutuskan menempuh jalur hukum. “Kami sendiri sudah membuat laporan polisi karena kami juga menjadi pihak yang dirugikan. Tentu kami siap,” ujar CEO PT Will Corp Indonesia. (RN)