Jakarta, innews.co.id – Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang telah dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh partai politik. Yang memungkinkan untuk menggugat adalah calon Presiden-Wakil Presiden lainnya yang kalah.
Hal tersebut disampaikan Prof Zainal Arifin Hoesein Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, saat menjadi saksi ahli pada sidang gugatan dari PDI Perjuangan terhadap KPU RI terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wapres terpilih pada Pilpres 2024 lalu, di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2024).
Itu artinya, tidak ada lagi hak-hak parpol untuk menggugat Presiden-Wapres yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
Dan lagi, kalau ada sengketa administrasi, proses, atau mungkin dugaan kecurangan hasil Pilpres, kan ada mekanismenya. Misal, melalui Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke PTUN.
“Berbeda dengan pemilihan legislatif, di mana bila ditemukan dugaan kecurangan dan lainnya, maka parpol si caleg yang mengajukan gugatan ke MK,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, didampingi oleh para advokat lainnya antara lain, Rivai Kusumanegara, Dwiyanto Prihartono, Nyana Wangsa, dan lainnya, dalam persidangan tersebut.
Kalau di Pilpres, kewenangan mengajukan gugatan adalah Capres-Cawapres yang kalah. “Di kasus ini yang memgajukan gugatan kan PDIP. Kalau Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan bisa. Sementara Capres-Cawapres yang kalah saja tidak mengajukan gugatan,” ujarnya.
Prof Otto menegaskan, Pilpres sudah selesai berikut dengan penyelesaian sengketa yang ada. “Lantas kenapa harus digugat lagi? Tidak patut lagi parpol mengajukan gugatan ke PTUN. Parpol sudah tidak punya kewenangan mengajukan gugatan lagi,” tukasnya.
Dirinya yakin, PTUN akan memutuskan yang baik dan Presiden-Wapres terpilih Prabowo-Gibran bisa dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun menjelaskan, saksi ahli yang diajukan adalah sosok yang jujur dan menjawab dengan apa adanya, sesuai dengan keilmuannya.
Dirinya juga menyambut baik bahwa Ahli sudah menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PTUN sudah tepat. “Ahli cukup objektif. Kami fokus pada gugatan bahwa putusan MK seharusnya dibawa dulu ke DPR, bukan lantas KPU membuat aturan tersendiri,” sebut Gayus.
Seperti diketahui, PDIP dalam petitumnya menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024. (RN)
Be the first to comment