Tag: Pemerkosaan massal

  • Serian Wijatno: Jangan Ada yang Ditutupi Dalam Penulisan Ulang Sejarah Bangsa

    Serian Wijatno: Jangan Ada yang Ditutupi Dalam Penulisan Ulang Sejarah Bangsa

    Jakarta, innews.co.id – Rencana pemerintah melakukan penulisan ulang sejarah Indonesia disambut baik oleh pemerhati sosial kemasyarakatan Dr. H. Serian Wijatno.

    “Kita tentu sangat setuju dengan alasan dan tujuan penulisan ulang sejarah nasional yang nanti akan diterbitkan menjadi buku sejarah,” ujar Serian, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Namun, dirinya mengingatkan agar dalam penulisan sejarah bangsa tersebut mengedepankan transparansi dan inklusif.

    Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “transparan” jika ditinjau dari makna kiasan berarti: keterbukaan, kejujuran, dan kejelasan dalam suatu proses atau informasi. Hal ini berarti tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan. 

    Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ini menyayangkan bahwa sepertinya transparansi sengaja mau dilupakan dalam penulisan ulang sejarah tersebut. Khususnya, ketika membahas tentang peristiwa menjelang era reformasi yang meninggalkan catatan buruk sejarah perjalanan negeri ini dengan terjadinya aksi kerusuhan yang kemudian dikenal dengan “Tragedi Mei 1998”.

    Fadli Zon dituding coba mengaburkan sejarah kelam 1998

    Bagi Serian, Tragedi Mei 1998 merupakan salah satu titik gelap dalam perjalanan sejarah Indonesia. Kerusuhan yang melanda berbagai kota besar bukan hanya menimbulkan kerusakan fisik dan ekonomi, tetapi juga trauma sosial yang mendalam. Di tengah kekacauan itu, terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun, hingga hari ini, belum pernah ada pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk untuk mengusut tragedi tersebut. Padahal, menurut kesaksian para penyintas peristiwa itu, korbannya tak sedikit yang trauma hingga kini bahkan pergi ke luar negeri dan tak kembali.

    Peristiwa sedih itu tercatat dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie.

    Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan Mei 1998. Tapi tampaknya fakta itu tidak diperhatikan dalam penyusunan ulang buku sejarah kita.

    Salah satu perempuan yang diduga menjadi korban pemerkosaan pada Mei 1998

    Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025) lalu menepis adanya pemerkosaan massal di peristiwa Mei 1998. “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon.

    Sontak berbagai pihak angkat bicara mengkritisi Fadli Zon yang dinilai tidak paham sejarah atau sengaja mencoba mengaburkan fakta.

    Serian mengusulkan untuk sejarah kasus kerusuhan 1998, selain bisa mengandalkan sejarawan, bisa juga melibatkan atau meminta masukan juga dari tokoh-tokoh yang duduk dalam TGPF Tragedi Mei 1998 seperti, KH. Said Aqil Siradj, Bambang Wijayanto, Dai Bachtiar dan tokoh lainnya. Bahkan tak sedikit penyintasnya yang masih hidup untuk diambil kesaksiannya. Sehingga akan memperkaya perspektif.

    Hingga kini pengusutan Tragedi Mei 1998 masih kabur

    Ini penting agar penulisan sejarah benar-benar transparan. Karena ini adalah bagian sejarah Indonesia yang harus dipahami generasi muda. “Tidak ada maksud tertentu. Apalagi untuk menyudutkan kelompok atau pihak lain,” ujarnya.

    Dia menegaskan, justru kalau ini tidak dibuka secara transparan, malah akan menimbulkan kecurigaan, sementara peristiwanya sendiri sudah mendunia.

    “Kita tidak ingin disebut sebagai bangsa yang gagal dalam membangun politik ingatan yang sehat. Politik ingatan adalah cara suatu bangsa mengingat dan menafsirkan masa lalunya. Kita juga tidak mau sejarah dijadikan medan tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Tragedi yang seharusnya menjadi pengingat bersama justru direduksi menjadi wacana yang dipertentangkan, bukan dimaknai secara jernih,” serunya.

    Dikatakannya, sebagian orang mungkin berkata bahwa membuka luka lama hanya akan mengganggu persatuan. Namun kita percaya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang melupakan masa lalunya, tetapi yang mampu menghadapinya dengan keberanian dan empati.

    Dengkan bersikap transparan dalam menulis ulang sejarah, bukan untuk mencaci, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebenaran tidak boleh disangkal hanya karena tidak nyaman. Sebaliknya, itu adalah bentuk tanggung jawab moral untuk membuka ruang penyembuhan bagi mereka yang telah lama diam karena takut dan terluka.

    “Luka tidak akan pernah sembuh jika terus dianggap tidak ada. Trauma tidak akan pernah reda jika terus dianggap ilusi. Dan keadilan tidak akan pernah terwujud jika suara korban terus dibungkam,” tegasnya.

    Dirinya paham betul bahwa para penyintas kekerasan seksual 1998 tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya ingin satu hal: kejujuran.

    “Kejujuran bahwa yang mereka alami itu nyata. Dan bahwa bangsa ini cukup dewasa untuk mengakui kesalahan masa lalunya. Kita semua percaya bahwa keadilan, meskipun tertunda, tetap layak diperjuangkan,” pungkasnya. (RN)

  • Koalisi Masyarakat Sipil: Fadli Zon Coba Mengaburkan Sejarah Kelam 1998

    Koalisi Masyarakat Sipil: Fadli Zon Coba Mengaburkan Sejarah Kelam 1998

    Jakarta, innews.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, terkait Peristiwa Mei 1998, merupakan suatu upaya mengaburkan sejarah kelam bangsa ini.

    Dalam video wawancara ‘Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah”, di kanal YouTube IDN Times, Selasa, 10 Juni 2025, Fadli Zon menyampaikan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa tersebut. Dia juga mengklaim bahwa informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

    “Kami menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998,” ujar Koalisi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Koalisi beranggapan, pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban. Ia telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa.

    Tak hanya itu, Fadli Zon dinilai telah mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.

    TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada bulan Juli 1998 yang terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk menyelidiki peristiwa Mei 1998, termasuk laporan tentang kekerasan seksual yang mencuatkan fakta mengejutkan. TGPF bertugas mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa Mei 1998 serta mencari jejak-jejak peristiwa dan hubungan antar subjek di setiap lokasi. Dari proses pengumpulan data dan bukti kurang lebih selama tiga bulan, TGPF merilis Laporan Akhir pada 23 Oktober 1998.

    Diuraikan, laporan akhir TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan dan Surabaya. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998, dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.

    Terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual yang diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter.

    TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF juga mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada 4-8 Mei 1998. Setelah Peristiwa Mei tersebut, juga diikuti dengan dua kasus terjadi di Jakarta pada 2 Juli 1998 dan dua kasus terjadi di Solo pada 8 Juli 1998.

    TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan dihadapan orang lain.

    Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis Tionghoa, yang pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia. Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.

    “Fadli Zon coba menghapus sejarah, termasuk latar belakang berdirinya Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Keppres No. 181/1998 sebagai respons atas tragedi tersebut.

    Memori kolektif atas tragedi ini telah diabadikan lewat Memorial Mei 1998 di Pondok Rangon, yang diresmikan pada tahun 2015 oleh Komnas Perempuan dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

    “Menghapus fakta sejarah ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban dan perjuangan mereka,” ujarnya.

    Pernyataan Fadli Zon juga mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi.

    “Tindakan ini pun merupakan kemunduran negara dalam menjamin perlindungan kepada perempuan dan justru semakin memperkuat citra maskulinitas negara,” serunya.

    Koalisi juga menilai tindakan ini juga merupakan upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran dan pemulihan.

    “Jika Fadli Zon menginginkan sejarah yang ditulis sebagai pemersatu bangsa, maka keberanian menghadapi kenyataan bahwa sejarah Indonesia tidak terlepas dari luka para korban dan keluarga korban. Pelanggaran berat HAM adalah bentuk komitmen dalam membentuk sejarah yang mempersatukan Bangsa sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sejarah Indonesia sekaligus menjadi pembelajaran generasi yang akan datang,” tukasnya. (RN)