Jakarta, innews.co.id – Setelah viral di sejumlah media, pembangunan rumah ibadah tanpa izin di kawasan wisata religi Patung Yesus Buntu Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dihentikan tanpa syarat dan tiang-tiang yang telah berdiri harus dirubuhkan.
Itu menjadi poin dari pertemuan Pemerintah Daerah dengan FKUB dan para tokoh Tana Toraja, yang diadakan di Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat (13/6/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin Walil Bupati Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, disampaikan bahwa pembangunan mushola tersebut belum mengantongi IMB dan rekomendasi dari FKUB setempat.
Sumber innews yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung kondusif dan didasari kesepahaman serta spirit toleransi dari masing-masing tokoh yang hadir.
“Semua bisa menerima keputusan tersebut dan akan melaksanakannya, termasuk membongkar tiang-tiang bangunan yang sudah berdiri,” ujar sumber tersebut.
Wakil Bupati Tana Toraja mengajak semua pihak untuk mengedepankan kebersamaan atas dasar regulasi yang berlaku. “Negara kita adalah negara hukum. Karenanya, kita juga harus mentaati hukum yang berlaku,” ujarnya.

FKUB sendiri mengakui pihaknya belum mendapat permohonan IMB untuk tempat ibadah tersebut. Pun, para tokoh masyarakat setempat mengaku kaget dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
“Sangat disayangkan tindakan Kapolres yang secara sepihak melakukan peletakan batu pertama sementara belum ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Apalagi, tempat ibadah tersebut dibangun di area wisata Patung Yesus Buntu Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan,” ujar para tokoh.
Sebelumnya, berbagai pihak meminta Kapolri mengevaluasi keberadaan Kapolres Tana Toraja yang dinilai tidak memahami aturan, bahkan cenderung mengabaikan para tokoh setempat. Seruan ‘Copot Kapolres’ yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat membahana nyaring. (RN)