Jumat, Juni 5, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal

    John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

    PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

    Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh

    18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Dr. Sutrisno: Persekongkolan Tender Lemahkan Wibawa Negara, KPPU Harus Tegas

    Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

    Andre Rahadian Dorong Sosialisasi Literasi Digital kepada Lansia

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Diana Dewi Ungkap Kunci Sukses Sederhana, Ini Dia

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    KADIN DKI Jakarta: Perlu Upaya Konkrit Naikkan PMI Manufaktur

  • Humaniora
    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Idul Kurban ajarkan keikhlasan pada sesama

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

  • Eksklusif
    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal

    John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

    PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

    Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh

    18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Dr. Sutrisno: Persekongkolan Tender Lemahkan Wibawa Negara, KPPU Harus Tegas

    Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

    Andre Rahadian Dorong Sosialisasi Literasi Digital kepada Lansia

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Diana Dewi Ungkap Kunci Sukses Sederhana, Ini Dia

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    KADIN DKI Jakarta: Perlu Upaya Konkrit Naikkan PMI Manufaktur

  • Humaniora
    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Idul Kurban ajarkan keikhlasan pada sesama

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

  • Eksklusif
    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Kata Ahli: Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Penuhi Unsur Mens Rea

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kata Ahli: Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Penuhi Unsur Mens Rea

Agenda persidangan mendengarkan Ahli Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., di PN Jaksel

Jakarta, innews.co.id – Keterangan Ahli Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., seolah memperkuat dugaan tindak pidana sumpah palsu yang dilakukan Ike Farida.

Dengan lugas Suhandi menguraikan pemenuhan unsur pidana menurut pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah novum.

Ahli menjelaskan, makna Pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu yaitu, yang dapat di pidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Diuraikan bahwa doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Suasana persidangan mendengarkan keterangan Ahli, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidanaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan. Namun, Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan kasusnya dihentikan karena tidak ada unsur pidananya (SP3). Kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Tadi sudah saya terangkan di depan sidang bahwa yang katanya upaya hukum, namun kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat). Pertama, mensomasi tiga kali berturut-turut selama tiga minggu. Kedua, laporkan pidana yang kemudian di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adanya delik pidana). Ketiga, pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) dan tidak mau ambil,” urainya.

Lalu, keempat, dia menggugat perdata. Dan, kelima terjadinya PK (Peninjauan Kembali) dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan itu. “Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara,” kata Suhandi kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242, biarlah Majelis Hakim yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida), biar Hakim yang menentukan,” imbuh Suhandi.

Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak Ike Farida mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata Suhandi.

Kamaruddin juga menanyakan Ahli kalau ada surat Kapolri kepada Polda Metro Jaya yang tidak mens rea dan actus reus dalam perkara ini. Ahli menjawab bahwa dia tidak pernah melihat surat tersebut. Dia juga mempertanyakan pendapat ahli mengenai penerapan Pasal 55 KUHP. Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang atau dan kawan-kawannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ike Farida.

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015, yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, sumpah novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017, yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Nurindah untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu, secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil ‘Sensei’ (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

“Saya memeriksa percakapan Whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota grup yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum,” kata Saji Purwanto di muka persidangan. (RN)

Post Views: 854
Tags: Ahli pidanaIke FaridaMens reaPN Jakarta SelatanProf Suhandi CahayaSumpah palsu
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Nigella Group dan UIC Indonesia Prakarsai Pendirian Akademi Blockchain

Next Post

Jababeka Dipolisikan Gegara Jaringan Utilitas Melintas di Lahan Milik PT MAP

Berita Terkait

John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal
Politik & Hukum

John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

4 Juni 2026
MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah
Politik & Hukum

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel
Politik & Hukum

PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

2 Juni 2026
Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh
Politik & Hukum

18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

30 Mei 2026
Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98
Politik & Hukum

Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

25 Mei 2026
Dr. Sutrisno: Persekongkolan Tender Lemahkan Wibawa Negara, KPPU Harus Tegas
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

23 Mei 2026
PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat
Politik & Hukum

PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

23 Mei 2026
Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat
Politik & Hukum

Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

22 Mei 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

21 Mei 2026
Next Post
Jababeka Dipolisikan Gegara Jaringan Utilitas Melintas di Lahan Milik PT MAP

Jababeka Dipolisikan Gegara Jaringan Utilitas Melintas di Lahan Milik PT MAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal

John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

4 Juni 2026
MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

2 Juni 2026
Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

Andre Rahadian Dorong Sosialisasi Literasi Digital kepada Lansia

2 Juni 2026
Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh

18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

30 Mei 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal

John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

4 Juni 2026
MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID