Jakarta, innews.co.id – PT Jababeka Tbk, dilaporkan ke polisi oleh PT Mastertama Adhi Properti (MAP/Pelapor) gegara jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk berada di lahan milik Pelapor.
Upaya dialog secara bipartit telah dilakukan oleh PT MAP terhadap PT Jababeka Tbk, sejak dua tahun lalu dan selalu “digantung” tanpa keputusan, sebelum akhirnya dilakukan somasi.
“Benar, hari ini kami melaporkan PT. Jababeka Tbk, ke polisi lantaran adanya pipa atau utilitas milik perusahaan tersebut yang melintas di area milik klien kami (PT MAP),” kata Markus Nababan dari Law Firm Bertua Hutapea & Co, Kuasa Hukum PT MAP, usai melaporkan kasusnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Oktober 2024, disebutkan terjadi dugaan tindak pidana yang telah mengakibatkan berbagai kerugian bagi PT MAP.
Dijelaskan, PT MAP merupakan pemilik tanah seluas 176.525 meter persegi yang berada di Jalan Raya Fatahilla (Jalan Arteri Primer ROW 33, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi), sejak tahun 2001.
Akibat yang ditimbulkan dengan adanya pipa atau utilitas milik Jababeka di sejumlah titik tersebut adalah tidak memungkinkannya PT MAP melakukan ekspansi usaha seperti pembangunan apartemen, perumahan, dan lainnya.
Karena itu, PT MAP meminta agar Jababeka merelokasi pipa atau utilitas tersebut dari lahannya.
Karena tidak juga ada titik temu dari sejumlah pertemuan, PT MAP melalui kuasa hukumnya telah melayangkan tiga kali somasi ke PT Jababeka Tbk, namun tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Akhirnya, PT MAP menempuh jalur hukum dengan melaporkan Jababeka ke Polda Metro Jaya.
“Kami sudah coba membuka dialog, bahkan mengundang pihak Jababeka untuk membicarakan masalah ini. Tapi kami lihat tidak ada keseriusan dan itikad baik dari Jababeka untuk menyelesaikannya. Karenanya, kami menempuh jalur hukum setelah 3 kali disomasi, mereka (Jababeka) tak bergeming,” jelas Markus.
Dirinya menegaskan, lahan itu akan dimanfaatkan oleh PT MAP untuk membangun sarana prasarana hunian dan sebagainya. “Semua jadi terkendala lantaran ada pipa atau utilitas yang melintang di area yang akan digunakan. Tidak mungkin bisa dibangun perumahan dan lainnya di lahan yang ada jalur pipa atau utilitas tersebut. Jadi, Jababeka telah menghambat bisnis PT MAP. Harus segera direlokasi pipa-pipa itu,” tegas Markus.
Ditegaskan, PT MAP telah mengalami kerugian besar akibat ‘ulah’ Jababeka. “Kami menghargai mereka, tapi jangan juga semena-mena terhadap klien kami. Karena ada pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk itu, klien kami harus merubah master plan dan itu tidak gampang. Silahkan relokasi pipa-pipa tersebut. Jangan usaha klien kami jadi dihambat,” tukasnya.
Markus Nababan selaku Kuasa Hukum PT MAP berharap laporan di polisi bisa segera ditindaklanjuti. “Kami sudah membuka ruang untuk bermusyawarah, tapi pihak sana (Jababeka) yang tak beritikad baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jababeka belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah tersebut. (RN)
Be the first to comment