Jumat, Juni 13, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

    GMKI: Tindakan Kapolres Pelanggaran Serius, Tidak Menghormati Norma Sosial Orang Toraja

    Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

    Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

    Polemik Rumah Ibadah Tak Berizin, Netizen: Copot Kapolres TaTor

    Polemik Rumah Ibadah Tak Berizin, Netizen: Copot Kapolres TaTor

    Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

    Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

    Dampingi Nadiem, Ali Nurdin Tepis Tudingan Terjadi Penggeledahan

    Dampingi Nadiem, Ali Nurdin Tepis Tudingan Terjadi Penggeledahan

    Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

    Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

  • Ekonomi & Bisnis
    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Apindo Beri Masukan Arah Pembangunan Infrastruktur ke Menko AHY

    Apindo Beri Masukan Arah Pembangunan Infrastruktur ke Menko AHY

    Gelar Pesta Kriya Nusantara, Epic Market Siap Bawa UMKM Go Internasional

    Gelar Pesta Kriya Nusantara, Epic Market Siap Bawa UMKM Go Internasional

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

    GMKI: Tindakan Kapolres Pelanggaran Serius, Tidak Menghormati Norma Sosial Orang Toraja

    Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

    Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

    Polemik Rumah Ibadah Tak Berizin, Netizen: Copot Kapolres TaTor

    Polemik Rumah Ibadah Tak Berizin, Netizen: Copot Kapolres TaTor

    Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

    Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

    Dampingi Nadiem, Ali Nurdin Tepis Tudingan Terjadi Penggeledahan

    Dampingi Nadiem, Ali Nurdin Tepis Tudingan Terjadi Penggeledahan

    Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

    Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

  • Ekonomi & Bisnis
    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Apindo Beri Masukan Arah Pembangunan Infrastruktur ke Menko AHY

    Apindo Beri Masukan Arah Pembangunan Infrastruktur ke Menko AHY

    Gelar Pesta Kriya Nusantara, Epic Market Siap Bawa UMKM Go Internasional

    Gelar Pesta Kriya Nusantara, Epic Market Siap Bawa UMKM Go Internasional

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Kata Ahli: Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Penuhi Unsur Mens Rea

admin oleh admin
1 November 2024
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Kata Ahli: Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Penuhi Unsur Mens Rea

Agenda persidangan mendengarkan Ahli Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., di PN Jaksel

Jakarta, innews.co.id – Keterangan Ahli Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., seolah memperkuat dugaan tindak pidana sumpah palsu yang dilakukan Ike Farida.

Dengan lugas Suhandi menguraikan pemenuhan unsur pidana menurut pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah novum.

Ahli menjelaskan, makna Pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu yaitu, yang dapat di pidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Diuraikan bahwa doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Suasana persidangan mendengarkan keterangan Ahli, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidanaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan. Namun, Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan kasusnya dihentikan karena tidak ada unsur pidananya (SP3). Kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Tadi sudah saya terangkan di depan sidang bahwa yang katanya upaya hukum, namun kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat). Pertama, mensomasi tiga kali berturut-turut selama tiga minggu. Kedua, laporkan pidana yang kemudian di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adanya delik pidana). Ketiga, pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) dan tidak mau ambil,” urainya.

Lalu, keempat, dia menggugat perdata. Dan, kelima terjadinya PK (Peninjauan Kembali) dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan itu. “Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara,” kata Suhandi kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242, biarlah Majelis Hakim yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida), biar Hakim yang menentukan,” imbuh Suhandi.

Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak Ike Farida mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata Suhandi.

Kamaruddin juga menanyakan Ahli kalau ada surat Kapolri kepada Polda Metro Jaya yang tidak mens rea dan actus reus dalam perkara ini. Ahli menjawab bahwa dia tidak pernah melihat surat tersebut. Dia juga mempertanyakan pendapat ahli mengenai penerapan Pasal 55 KUHP. Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang atau dan kawan-kawannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ike Farida.

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015, yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, sumpah novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017, yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Nurindah untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu, secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil ‘Sensei’ (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

“Saya memeriksa percakapan Whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota grup yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum,” kata Saji Purwanto di muka persidangan. (RN)

Post Views: 368
Tag: Ahli pidanaIke FaridaMens reaPN Jakarta SelatanProf Suhandi CahayaSumpah palsu
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Nigella Group dan UIC Indonesia Prakarsai Pendirian Akademi Blockchain

Berita Berikutnya

Jababeka Dipolisikan Gegara Jaringan Utilitas Melintas di Lahan Milik PT MAP

Berita Terkait

Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin
Politik & Hukum

GMKI: Tindakan Kapolres Pelanggaran Serius, Tidak Menghormati Norma Sosial Orang Toraja

13 Juni 2025
Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja
Politik & Hukum

Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

12 Juni 2025
Polemik Rumah Ibadah Tak Berizin, Netizen: Copot Kapolres TaTor
Politik & Hukum

Polemik Rumah Ibadah Tak Berizin, Netizen: Copot Kapolres TaTor

11 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum
Politik & Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Dampingi Nadiem, Ali Nurdin Tepis Tudingan Terjadi Penggeledahan
Politik & Hukum

Dampingi Nadiem, Ali Nurdin Tepis Tudingan Terjadi Penggeledahan

10 Juni 2025
Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin
Politik & Hukum

Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

9 Juni 2025
Warga Kritik Kapolres TaTor, Ini Kesepakatan Pembangunan Mushola
Politik & Hukum

Warga Kritik Kapolres TaTor, Ini Kesepakatan Pembangunan Mushola

9 Juni 2025
Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI
Politik & Hukum

PGI Minta Kasus Penembakan Pekerja Bangunan GKI di Papua Pegunungan Diusut Tuntas

5 Juni 2025
Dipimpin I Nyoman Kamajaya, Pengda IPPAT Jaksel 2024-2027 Resmi Dilantik
Politik & Hukum

Dipimpin I Nyoman Kamajaya, Pengda IPPAT Jaksel 2024-2027 Resmi Dilantik

5 Juni 2025
Berita Berikutnya
Jababeka Dipolisikan Gegara Jaringan Utilitas Melintas di Lahan Milik PT MAP

Jababeka Dipolisikan Gegara Jaringan Utilitas Melintas di Lahan Milik PT MAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Terkini

Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

GMKI: Tindakan Kapolres Pelanggaran Serius, Tidak Menghormati Norma Sosial Orang Toraja

13 Juni 2025
Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

13 Juni 2025
Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

12 Juni 2025
Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

12 Juni 2025
Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

Dinilai Intoleran, Pemuda Katolik Minta Kapolri Copot Kapolres Tana Toraja

12 Juni 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Kapolres TaTor Dinilai Abaikan Aturan, Biarkan Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Izin

GMKI: Tindakan Kapolres Pelanggaran Serius, Tidak Menghormati Norma Sosial Orang Toraja

13 Juni 2025
Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

13 Juni 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID