Kamis, Oktober 22, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

    THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

  • Ekonomi & Bisnis
    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

  • Humaniora
    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

    THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

  • Ekonomi & Bisnis
    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

  • Humaniora
    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

“Malam ini, dalam sidang terbuka, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Timur Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, kepada innews, usai sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Bagi Firman, ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur. “Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” ujarnya.

Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan

Dirinya mengaku senang putusan MK ini merupakan akhir dari perjalanan proses demokrasi di Jatim. “Saya yakin, ditangan Gubernur-Wagub Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang,” imbuhnya.

Dengan putusan MK ini, sambung Firman, sudah sah menjadi Gubernur-Wagub Jatim periode 2024-2029. “Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi paslon Khofifah-Emil sebagai Gubernur-Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini,” ucapnya.

Tak beralasan hukum

Seperti diketahui, ke-9 Hakim MK menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya mengatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu, bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai mempengaruhi perolehan suara paslon tertentu.

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim MK berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Hakim MK berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Selain itu, Hakim MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024. Karena itu, Hakim MK menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jatim Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 0,5 persen tersebut

Diketahui, Pilgub Jatim Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu, Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara. Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jatim Tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Pemohon pun memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (RN)

Post Views: 1,048
Tags: Khofifah-EmilMahkamah KonstitusiPilkada Jawa TimurProf Dr. Firmanto Laksana PangaribuanTim Kuasa Hukum Paslon Khofifah-Emil
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Ketum KADIN Jakarta: Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama di Ekonomi Digital Global

Next Post

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Berita Terkait

Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga
Politik & Hukum

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat
Politik & Hukum

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip
Politik & Hukum

Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

17 Oktober 2026
BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang
Politik & Hukum

BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

17 Oktober 2026
Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan
Politik & Hukum

Kadafi Didaulat Pimpin Pengurus Lemhanas Lintas Angkatan

15 Oktober 2026
Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove
Politik & Hukum

Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

13 Oktober 2026
Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025
Politik & Hukum

Ini kajian Dentons HPRP soal PP Pelindungan Data Pribadi

11 Oktober 2026
Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup
Politik & Hukum

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

8 Oktober 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO
Politik & Hukum

Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

7 Oktober 2026
Next Post
Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

Penandatanganan Nota Kesepahaman Lemhanas dengan Ikanot Undip

17 Oktober 2026
BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

BRHP Law Firm minta media hentikan berita bernuansa provokatif terkait tanah di Cipinang

17 Oktober 2026
INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

INKINDO DKI: Perusahaan konsultan dituntut gercep, inovatif, dan adaptif

16 Oktober 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Tim Hukum Merah Putih: JR posisi Presiden-Wapres bukan ranah pihak ketiga

THMP apresiasi penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

Monisyah Ketum SIM: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Pro Rakyat

19 Oktober 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID