Senin, April 20, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ketum Seknas IM: Sejahterakan Anak Bangsa, MBG Layak Didukung

    Ketum Seknas IM: Sejahterakan Anak Bangsa, MBG Layak Didukung

    Fadlin Nasution: Sistem Hukum Indonesia Mengarah ke Anglo-Saxon

    Fadlin Nasution: Sistem Hukum Indonesia Mengarah ke Anglo-Saxon

    Pengamat: Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Perlu ke Pengadilan

    Pengamat: Surya Paloh Pas Dampingi Prabowo

    Ketum AKPI: Pemerintah dan DPR belum miliki political will revisi UU Kepailitan

    Ketum AKPI: Pemerintah dan DPR belum miliki political will revisi UU Kepailitan

    UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

    Dr. H. Sutrisno: Banding Putusan KPPU Hak Para Pihak yang Harus Disertai Fakta

    Bedah KUHP-KUHAP Baru, Peradi – Unissula Gelar Seminar Nasional

    Bedah KUHP-KUHAP Baru, Peradi – Unissula Gelar Seminar Nasional

  • Ekonomi & Bisnis
    Ketum KADIN DKI: Sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bukti Swasembada Pangan Nyata

    Ketum KADIN DKI: Sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bukti Swasembada Pangan Nyata

    Tekan Impor, Kadin Indonesia Minta Pemerintah Intervensi Harga Pangan

    Tekan Impor, Kadin Indonesia Minta Pemerintah Intervensi Harga Pangan

    Hadi Nainggolan: Kelola SPPG harus dengan niat tulus, bukan hanya mikir cuan

    Hadi Nainggolan: Kelola SPPG harus dengan niat tulus, bukan hanya mikir cuan

    Ketua PPJI DKI Jakarta: MBG Serap Bahan Baku Kuliner

    Ketua PPJI DKI Jakarta: MBG Serap Bahan Baku Kuliner

    Forum CSR DKI Jakarta: CSR Bukan Soal Program, Tapi Dampak Nyata

    Forum CSR DKI Jakarta: CSR Bukan Soal Program, Tapi Dampak Nyata

    Dukung Hilirisasi, Yance Mote: Papua Harus Miliki Pabrik Pengolahan CPO

    Dukung Hilirisasi, Yance Mote: Papua Harus Miliki Pabrik Pengolahan CPO

  • Humaniora
    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

    Hadiri Rapat Pansus DPRD DKI, Forum CSR Jakarta Beri Input Penting

    Hadiri Rapat Pansus DPRD DKI, Forum CSR Jakarta Beri Input Penting

    HBH IKANOT Undip Penuh Suprise, Dihadiri Gubernur Jawa Tengah

    HBH IKANOT Undip Penuh Suprise, Dihadiri Gubernur Jawa Tengah

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    HBH Peradi Jakbar Rekatkan Kebersamaan dan Profesionalisme

    HBH Peradi Jakbar Rekatkan Kebersamaan dan Profesionalisme

    Perkuat Kolaborasi, Forum CSR DKI Temui Dinsos Jakarta

    Perkuat Kolaborasi, Forum CSR DKI Temui Dinsos Jakarta

    Bantu Bencana Sumatera, PERADI Bangun Sejumlah Sarpras di Sumbar

    Bantu Bencana Sumatera, PERADI Bangun Sejumlah Sarpras di Sumbar

    Halal bihalal Kowani Perkuat Langkah Kebangsaan

    Halal bihalal Kowani Perkuat Langkah Kebangsaan

  • Eksklusif
    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Dr. John Palinggi: Paskah Momentum Tinggalkan Dosa & Hidup Lebih Baik

    Dr. John Palinggi: Paskah Momentum Tinggalkan Dosa & Hidup Lebih Baik

  • Inspirasi
    Banyak Salah Sasaran, Implementasi Program CSR Butuh ‘Jembatan’

    Banyak Salah Sasaran, Implementasi Program CSR Butuh ‘Jembatan’

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ketum Seknas IM: Sejahterakan Anak Bangsa, MBG Layak Didukung

    Ketum Seknas IM: Sejahterakan Anak Bangsa, MBG Layak Didukung

    Fadlin Nasution: Sistem Hukum Indonesia Mengarah ke Anglo-Saxon

    Fadlin Nasution: Sistem Hukum Indonesia Mengarah ke Anglo-Saxon

    Pengamat: Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Perlu ke Pengadilan

    Pengamat: Surya Paloh Pas Dampingi Prabowo

    Ketum AKPI: Pemerintah dan DPR belum miliki political will revisi UU Kepailitan

    Ketum AKPI: Pemerintah dan DPR belum miliki political will revisi UU Kepailitan

    UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

    Dr. H. Sutrisno: Banding Putusan KPPU Hak Para Pihak yang Harus Disertai Fakta

    Bedah KUHP-KUHAP Baru, Peradi – Unissula Gelar Seminar Nasional

    Bedah KUHP-KUHAP Baru, Peradi – Unissula Gelar Seminar Nasional

  • Ekonomi & Bisnis
    Ketum KADIN DKI: Sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bukti Swasembada Pangan Nyata

    Ketum KADIN DKI: Sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bukti Swasembada Pangan Nyata

    Tekan Impor, Kadin Indonesia Minta Pemerintah Intervensi Harga Pangan

    Tekan Impor, Kadin Indonesia Minta Pemerintah Intervensi Harga Pangan

    Hadi Nainggolan: Kelola SPPG harus dengan niat tulus, bukan hanya mikir cuan

    Hadi Nainggolan: Kelola SPPG harus dengan niat tulus, bukan hanya mikir cuan

    Ketua PPJI DKI Jakarta: MBG Serap Bahan Baku Kuliner

    Ketua PPJI DKI Jakarta: MBG Serap Bahan Baku Kuliner

    Forum CSR DKI Jakarta: CSR Bukan Soal Program, Tapi Dampak Nyata

    Forum CSR DKI Jakarta: CSR Bukan Soal Program, Tapi Dampak Nyata

    Dukung Hilirisasi, Yance Mote: Papua Harus Miliki Pabrik Pengolahan CPO

    Dukung Hilirisasi, Yance Mote: Papua Harus Miliki Pabrik Pengolahan CPO

  • Humaniora
    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

    Hadiri Rapat Pansus DPRD DKI, Forum CSR Jakarta Beri Input Penting

    Hadiri Rapat Pansus DPRD DKI, Forum CSR Jakarta Beri Input Penting

    HBH IKANOT Undip Penuh Suprise, Dihadiri Gubernur Jawa Tengah

    HBH IKANOT Undip Penuh Suprise, Dihadiri Gubernur Jawa Tengah

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    HBH Peradi Jakbar Rekatkan Kebersamaan dan Profesionalisme

    HBH Peradi Jakbar Rekatkan Kebersamaan dan Profesionalisme

    Perkuat Kolaborasi, Forum CSR DKI Temui Dinsos Jakarta

    Perkuat Kolaborasi, Forum CSR DKI Temui Dinsos Jakarta

    Bantu Bencana Sumatera, PERADI Bangun Sejumlah Sarpras di Sumbar

    Bantu Bencana Sumatera, PERADI Bangun Sejumlah Sarpras di Sumbar

    Halal bihalal Kowani Perkuat Langkah Kebangsaan

    Halal bihalal Kowani Perkuat Langkah Kebangsaan

  • Eksklusif
    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Dr. John Palinggi: Paskah Momentum Tinggalkan Dosa & Hidup Lebih Baik

    Dr. John Palinggi: Paskah Momentum Tinggalkan Dosa & Hidup Lebih Baik

  • Inspirasi
    Banyak Salah Sasaran, Implementasi Program CSR Butuh ‘Jembatan’

    Banyak Salah Sasaran, Implementasi Program CSR Butuh ‘Jembatan’

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

“Malam ini, dalam sidang terbuka, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Timur Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, kepada innews, usai sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Bagi Firman, ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur. “Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” ujarnya.

Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan

Dirinya mengaku senang putusan MK ini merupakan akhir dari perjalanan proses demokrasi di Jatim. “Saya yakin, ditangan Gubernur-Wagub Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang,” imbuhnya.

Dengan putusan MK ini, sambung Firman, sudah sah menjadi Gubernur-Wagub Jatim periode 2024-2029. “Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi paslon Khofifah-Emil sebagai Gubernur-Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini,” ucapnya.

Tak beralasan hukum

Seperti diketahui, ke-9 Hakim MK menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya mengatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu, bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai mempengaruhi perolehan suara paslon tertentu.

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim MK berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Hakim MK berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Selain itu, Hakim MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024. Karena itu, Hakim MK menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jatim Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 0,5 persen tersebut

Diketahui, Pilgub Jatim Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu, Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara. Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jatim Tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Pemohon pun memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (RN)

Post Views: 822
Tag: Khofifah-EmilMahkamah KonstitusiPilkada Jawa TimurProf Dr. Firmanto Laksana PangaribuanTim Kuasa Hukum Paslon Khofifah-Emil
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ketum KADIN Jakarta: Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama di Ekonomi Digital Global

Berita Berikutnya

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Berita Terkait

Ketum Seknas IM: Sejahterakan Anak Bangsa, MBG Layak Didukung
Politik & Hukum

Ketum Seknas IM: Sejahterakan Anak Bangsa, MBG Layak Didukung

16 April 2026
Fadlin Nasution: Sistem Hukum Indonesia Mengarah ke Anglo-Saxon
Politik & Hukum

Fadlin Nasution: Sistem Hukum Indonesia Mengarah ke Anglo-Saxon

16 April 2026
Pengamat: Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Perlu ke Pengadilan
Politik & Hukum

Pengamat: Surya Paloh Pas Dampingi Prabowo

15 April 2026
Ketum AKPI: Pemerintah dan DPR belum miliki political will revisi UU Kepailitan
Politik & Hukum

Ketum AKPI: Pemerintah dan DPR belum miliki political will revisi UU Kepailitan

15 April 2026
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis
Politik & Hukum

Dr. H. Sutrisno: Banding Putusan KPPU Hak Para Pihak yang Harus Disertai Fakta

13 April 2026
Bedah KUHP-KUHAP Baru, Peradi – Unissula Gelar Seminar Nasional
Politik & Hukum

Bedah KUHP-KUHAP Baru, Peradi – Unissula Gelar Seminar Nasional

11 April 2026
Diperiksa & Digeledah, KPAN Minta KPK Tersangkakan Gubernur Kalbar
Politik & Hukum

Christ Maharani Handayani Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Suap Dana Haji

10 April 2026
Raih Gelar Doktor, Maria Julianti Situmorang Gaungkan Revisi UU Kepailitan & PKPU
Politik & Hukum

Raih Gelar Doktor, Maria Julianti Situmorang Gaungkan Revisi UU Kepailitan & PKPU

9 April 2026
PT SIS Ajukan Bayar Hutang Hingga 2037, Kreditur Tegas Menolak
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Susi Air: Putusan Pengadilan Niaga Jakpus Sudah Tepat

9 April 2026
Berita Berikutnya
Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

20 April 2026
KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

19 April 2026
Ketum KADIN DKI: Sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bukti Swasembada Pangan Nyata

Ketum KADIN DKI: Sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bukti Swasembada Pangan Nyata

19 April 2026
Tekan Impor, Kadin Indonesia Minta Pemerintah Intervensi Harga Pangan

Tekan Impor, Kadin Indonesia Minta Pemerintah Intervensi Harga Pangan

18 April 2026
Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

18 April 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

20 April 2026
KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

19 April 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID