Kamis, Juni 4, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

    PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

    Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh

    18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Dr. Sutrisno: Persekongkolan Tender Lemahkan Wibawa Negara, KPPU Harus Tegas

    Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

    Andre Rahadian Dorong Sosialisasi Literasi Digital kepada Lansia

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Diana Dewi Ungkap Kunci Sukses Sederhana, Ini Dia

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    KADIN DKI Jakarta: Perlu Upaya Konkrit Naikkan PMI Manufaktur

  • Humaniora
    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Idul Kurban ajarkan keikhlasan pada sesama

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

  • Eksklusif
    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

    Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

    PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

    Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh

    18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

    Dr. Sutrisno: Persekongkolan Tender Lemahkan Wibawa Negara, KPPU Harus Tegas

    Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

    PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

    Andre Rahadian Dorong Sosialisasi Literasi Digital kepada Lansia

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Kemenkopolkam Kunjungi Peternakan PT GFI: Perkuat Ketahanan Pangan

    Diana Dewi, Pemimpin yang Mendengar dan Berbuat

    Diana Dewi Ungkap Kunci Sukses Sederhana, Ini Dia

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Berkat Cawan Group Dukung Program Transisi Energi Hijau Terintegrasi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Terima Pengurus MUI, CEO PT GFI: Pengusaha & Ulama Saling Melengkapi

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    KADIN DKI Jakarta: Perlu Upaya Konkrit Naikkan PMI Manufaktur

  • Humaniora
    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Idul Adha 1447 H, AKPI serahkan sapi ke Masjid Baiturrahman

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Idul Kurban ajarkan keikhlasan pada sesama

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Bagikan Hewan Kurban, Agrinas Palma Nusantara Beri Manfaat Sosial

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

    Ketua KORMI DKI Jakarta Semangati Peserta Marching Band Competition

  • Eksklusif
    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

“Malam ini, dalam sidang terbuka, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Timur Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, kepada innews, usai sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Bagi Firman, ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur. “Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” ujarnya.

Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan

Dirinya mengaku senang putusan MK ini merupakan akhir dari perjalanan proses demokrasi di Jatim. “Saya yakin, ditangan Gubernur-Wagub Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang,” imbuhnya.

Dengan putusan MK ini, sambung Firman, sudah sah menjadi Gubernur-Wagub Jatim periode 2024-2029. “Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi paslon Khofifah-Emil sebagai Gubernur-Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini,” ucapnya.

Tak beralasan hukum

Seperti diketahui, ke-9 Hakim MK menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya mengatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu, bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai mempengaruhi perolehan suara paslon tertentu.

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim MK berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Hakim MK berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Selain itu, Hakim MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024. Karena itu, Hakim MK menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jatim Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 0,5 persen tersebut

Diketahui, Pilgub Jatim Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu, Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara. Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jatim Tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Pemohon pun memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (RN)

Post Views: 884
Tags: Khofifah-EmilMahkamah KonstitusiPilkada Jawa TimurProf Dr. Firmanto Laksana PangaribuanTim Kuasa Hukum Paslon Khofifah-Emil
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Ketum KADIN Jakarta: Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama di Ekonomi Digital Global

Next Post

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Berita Terkait

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah
Politik & Hukum

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel
Politik & Hukum

PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

2 Juni 2026
Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh
Politik & Hukum

18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

30 Mei 2026
Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98
Politik & Hukum

Seknas IM: Program Prabowo Selaras Dengan Amanah Reformasi 98

25 Mei 2026
Dr. Sutrisno: Persekongkolan Tender Lemahkan Wibawa Negara, KPPU Harus Tegas
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Advokat Tangani Perkara RJ Tak Perlu Sertifikasi Khusus

23 Mei 2026
PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat
Politik & Hukum

PERADI Kupas Urgensi UU Penyadapan di Pelantikan Advokat

23 Mei 2026
Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat
Politik & Hukum

Gelar ForDis se-Jabar, PERADI Pertegas Pentingnya Kode Etik Jadi Pegangan Advokat

22 Mei 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

21 Mei 2026
Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin
Politik & Hukum

Nixon: KDM Harus Turun Tangan Atasi Longsor di Caringin

19 Mei 2026
Next Post
Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

2 Juni 2026
Andre Rahadian: Generasi Muda Harus Bertumbuh Tanpa Saling Menjatuhkan

Andre Rahadian Dorong Sosialisasi Literasi Digital kepada Lansia

2 Juni 2026
Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh

18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

30 Mei 2026
Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

28 Mei 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel

PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

2 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID