Sabtu, Mei 24, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

    Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

    Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

    Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

    Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

    Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

    Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank

    Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank

    Dr. Rudyono Darsono: Sudah Tepat TNI ‘Beking’ Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi

    Dr. Rudyono Darsono: Sudah Tepat TNI ‘Beking’ Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi

    Insiden di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Klarifikasi BPPKB Banten

    Insiden di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Klarifikasi BPPKB Banten

  • Ekonomi & Bisnis
    KADIN Jakarta Apresiasi Upaya Pemprov Permudah Izin Berusaha

    Ketum KADIN Jakarta: Perlu Solusi Komprehensif Atasi Pengangguran

    Diana Dewi: Perempuan Indonesia Hebat Karena Keberaniannya Melangkah

    Diana Dewi: Keadaan Sulit Pemerintah Bisa Lakukan Relaksasi Bisnis

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

  • Humaniora
    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Sambut Imam Besar Al-Azhar, Ketum PGI: Dokumen Abu Dhabi Relevan di Kekinian

    Gomar Gultom Berharap Paus Leo XIV Teruskan Tradisi Persaudaraan Kemanusiaan

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

  • Eksklusif
    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

  • Inspirasi
    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

    Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

    Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

    Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

    Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

    Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

    Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank

    Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank

    Dr. Rudyono Darsono: Sudah Tepat TNI ‘Beking’ Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi

    Dr. Rudyono Darsono: Sudah Tepat TNI ‘Beking’ Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi

    Insiden di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Klarifikasi BPPKB Banten

    Insiden di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Klarifikasi BPPKB Banten

  • Ekonomi & Bisnis
    KADIN Jakarta Apresiasi Upaya Pemprov Permudah Izin Berusaha

    Ketum KADIN Jakarta: Perlu Solusi Komprehensif Atasi Pengangguran

    Diana Dewi: Perempuan Indonesia Hebat Karena Keberaniannya Melangkah

    Diana Dewi: Keadaan Sulit Pemerintah Bisa Lakukan Relaksasi Bisnis

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

  • Humaniora
    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Sambut Imam Besar Al-Azhar, Ketum PGI: Dokumen Abu Dhabi Relevan di Kekinian

    Gomar Gultom Berharap Paus Leo XIV Teruskan Tradisi Persaudaraan Kemanusiaan

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

  • Eksklusif
    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

  • Inspirasi
    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

admin oleh admin
5 Februari 2025
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Khofifah-Emil Menang di MK, Kuasa Hukum Konsisten Kawal Suara Masyarakat Jatim

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, hari ini

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

“Malam ini, dalam sidang terbuka, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Timur Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025,” kata Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan, kepada innews, usai sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Bagi Firman, ini adalah kemenangan masyarakat Jawa Timur. “Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat,” ujarnya.

Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, SH., MM., MH., CLA., Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan

Dirinya mengaku senang putusan MK ini merupakan akhir dari perjalanan proses demokrasi di Jatim. “Saya yakin, ditangan Gubernur-Wagub Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang,” imbuhnya.

Dengan putusan MK ini, sambung Firman, sudah sah menjadi Gubernur-Wagub Jatim periode 2024-2029. “Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi paslon Khofifah-Emil sebagai Gubernur-Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini,” ucapnya.

Tak beralasan hukum

Seperti diketahui, ke-9 Hakim MK menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya mengatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu, bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal.

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024. Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai mempengaruhi perolehan suara paslon tertentu.

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim MK berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Hakim MK berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Selain itu, Hakim MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilgub Jatim Tahun 2024. Karena itu, Hakim MK menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jatim Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 0,5 persen tersebut

Diketahui, Pilgub Jatim Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu, Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara. Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jatim Tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Pemohon pun memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil. (RN)

Post Views: 280
Tag: Khofifah-EmilMahkamah KonstitusiPilkada Jawa TimurProf Dr. Firmanto Laksana PangaribuanTim Kuasa Hukum Paslon Khofifah-Emil
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ketum KADIN Jakarta: Indonesia Bisa Jadi Pemain Utama di Ekonomi Digital Global

Berita Berikutnya

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Berita Terkait

Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan
Politik & Hukum

Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

23 Mei 2025
Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol
Politik & Hukum

Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

22 Mei 2025
Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara
Politik & Hukum

Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

22 Mei 2025
Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank
Politik & Hukum

Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank

19 Mei 2025
Dr. Rudyono Darsono: Sudah Tepat TNI ‘Beking’ Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi
Politik & Hukum

Dr. Rudyono Darsono: Sudah Tepat TNI ‘Beking’ Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi

18 Mei 2025
Insiden di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Klarifikasi BPPKB Banten
Politik & Hukum

Insiden di Pasar Induk Kramat Jati, Ini Klarifikasi BPPKB Banten

17 Mei 2025
PGI: Penembakan Warga Sipil Tak Bersenjata Tidak Bisa Ditolerir
Politik & Hukum

PGI: Penembakan Warga Sipil Tak Bersenjata Tidak Bisa Ditolerir

16 Mei 2025
Suyud Margono: Dewan Pembina Organ Utama Dalam Yayasan
Politik & Hukum

Suyud Margono: Dewan Pembina Organ Utama Dalam Yayasan

16 Mei 2025
Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya
Politik & Hukum

Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

14 Mei 2025
Berita Berikutnya
Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Diduga Tipu Member, Manager Distrik Willfitness Bakal Dipolisikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025
Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

20 April 2025
Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

12 Mei 2025
Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

21 April 2025

Top News

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025
Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

20 April 2025
Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

12 Mei 2025
Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

21 April 2025

Terkini

Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

23 Mei 2025
Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

22 Mei 2025
Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

Seknas Indonesia Maju Percaya Budi Arie Tidak Terima Aliran Dana Judol

22 Mei 2025
Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

Ikadin Beri Masukan Revisi UU KUHAP, Ini Kata Rivai Kusumanegara

22 Mei 2025
KADIN Jakarta Apresiasi Upaya Pemprov Permudah Izin Berusaha

Ketum KADIN Jakarta: Perlu Solusi Komprehensif Atasi Pengangguran

21 Mei 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

Selaraskan Hukum Pidana, Waketum PERADI Dorong Revisi UU KUHAP Disegerakan

23 Mei 2025
Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

22 Mei 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID