Jakarta, innews.co.id – Akhir-akhir ini, persoalan thrifthing mendapat sorotan tajam. Menteri Keuangan dengan tegas menolak thrifthing, sementara DPR beranggapan sebaiknya jangan dilarang.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi angkat bicara soal ini.
“Thrifting berkembang pesat dan menjadi tren, terutama di kalangan anak muda. Selain harganya terjangkau, kualitasnya banyak yang masih baik, dan bagi sebagian orang, ini bagian dari gaya hidup berkelanjutan,” kata Diana Dewi.
Selain itu, ekonomi sirkular mendorong semakin banyak orang memilih barang preloved. Bagi pelaku usaha kecil, thrifthing bahkan menjadi sumber pendapatan yang cukup stabil.
Akan tetapi, kata Diana, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa sebagian besar barang yang masuk adalah pakaian bekas impor, yang berdampak pada industri tekstil lokal jika tidak diatur dengan baik.
Baginya, isu ini memang tidak hitam putih. Ada pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari thrift, namun ada juga produsen lokal yang perlu dilindungi agar tetap kompetitif.
Tantangan
Diana mengemukakan, tantangan muncul ketika sebagian besar barang yang beredar adalah pakaian bekas impor dengan volume yang besar. Sebab, kondisi ini bisa menekan industri tekstil lokal dan menciptakan persaingan yang tidak seimbang.
“Jika arus barang (thrifthing) tidak dikendalikan, UMKM lokal berisiko semakin kehilangan ruang di pasar. Impor yang tidak terkontrol dapat merugikan industri tekstil nasional,” ungkap Founder Toko Daging Nusantara ini.
Dijelaskannya, bila thrifthing dibiarkan bebas, maka berpotensi menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan barang. Belum lagi aspek higienitas dan kelayakan harus mendapat perhatian.
Diana beranggapan, penanganan masalah ini perlu pendekatan yang seimbang, bukan sekadar melarang, tetapi memastikan alurnya jelas, legal, dan tidak merugikan ekosistem usaha nasional.
Dengan kebijakan yang tepat dan pasar yang lebih tertata, thrifting justru bisa membuka ruang baru bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM fashion yang mulai masuk ke konsep upcycling dan circular economy.
Tujuannya sederhana: menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak, konsumen, pelaku usaha, dan industri lokal agar ekonomi kita bisa tumbuh lebih sehat di jangka panjang.
“Thrifthing dapat hidup berdampingan dengan industri lokal jika regulasinya tepat dan terukur. Konsumen tetap mendapat opsi yang terjangkau, sementara pelaku usaha lokal terlindungi dari praktik pasar yang tidak sehat. Kuncinya adalah menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak,” tukasnya. (RN)













































