Jakarta, innews.co.id – Gugatan 5 advokat yakni, Syamsul Jahidin, St. Luthfiani, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara, ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), mendapat dukungan dari lawyer senior Darwin Aritonang.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile ini dengan nada tinggi mengatakan, keberadaan pensiunan dari profesi lain yang menjadi advokat dikhawatirkan berpotensi ‘merusak’ perjuangan para lawyers yang memulai karirnya dari bawah.
“Advokat itu profesi terhormat (officium nobile). Seorang lawyer yang meniti karir dari bawah sudah pasti berdarah-darah dalam menjaga marwah, integtitas dan kehormatan advokat. Dia menjaga independensi dan berjuang menegakkan keadilan. Sementara, mereka yang pensiunan dari profesi lain, seenaknya saja mengambil ‘roti’ advokat. Padahal mereka mungkin sudah pernah mendapatkan puncak karirnya ditempat sebelumnya. Setelah pensiun harus menjadi saingan para advokat yang meniti karir dari bawah,” kata Darwin.
Seperti diketahui, banyak sarjana hukum di lingkup TNI, polisi, hakim, jaksa, BUMN, atau personalia di suatu perusahaan, setelah pensiun menjadi advokat.
“Ini tidak fair, untuk apa di usia pensiun mereka alih berprofesi menjadi advokat? Sementara mungkin mereka sudah mencapai puncak karir di tempat sebelumnya. Padahal, sebagai seorang advokat dibutuhkan pemikiran dan ide-ide cemerlang yang mungkin hanya dimiliki oleh seorang usia muda.
Bagi Darwin, kalau memang kita sudah pensiun dari suatu profesi, jangan ujug-ujug jadi advokat. Menjadi advokat yang terpercaya itu takes time (butuh waktu), keuletan, ketaatan pada kode etik, independensi yang kuat, integtitas, serta pemahaman hukum yang komprehensif. Dan, itu tidak jatuh dari langit.
“Kasihan para advokat yang sudah meniti karir dari bawah, sudah puluhan tahun. Sementara si pensiunan tinggal enak-enak saja masuk jadi advokat,” tukas advokat yang masuk dalam 200 pengacara paling berpengaruh 2026 (The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026), yang dirilis Hukumonline, baru-baru ini.
Dia mengusulkan agar suatu saat nanti dibuat dengan tegas ambang batas usia seorang bisa menjadi advokat.
“Idealnya, maksimal 30 tahun seseorang bisa jadi advokat dengan asumsi, mungkin pasca lulus kuliah, dia coba kerja di tempat lain untuk mencari passion-nya. Sudah pas kalau maksimal 30 tahun orang bisa jadi advokat, di atas usia tersebut tidak boleh lagi,” usul advokat senior ini.
Ditambahkannya, hapus ambang batas usia menjadi advokat, seperti yang tertera pada UU 18/2003. “Kalau seseorang cerdas, apa salahnya dia mau jadi advokat di usia muda,” Imbuhnya.
Darwin juga berharap agar suatu saat nanti ada batasan usia pensiun bagi profesi advokat, misalnya 70 tahun sama dengan profesi hakim atau notaris. Batasan usia pensiun ini berfungsi sebagai salah satu halangan bagi Sarjana Hukum usia pensiunan yang berasal dari profesi lain untuk jadi advokat.
“Saya rasa itu fair dan baik untuk regenerasi profesi advokat. Karena seorang advokat muda membutuhkan waktu dan tempat belajar untuk dapat menjadi advokat yang handal, profesional dan berintegritas. Saya lebih cenderung agar para pensiunan itu tidak memilih profesi advokat. Silahkan menjadi mentor atau dosen saja,” tandas Darwin.
Dia mendukung gugatan di MK tersebut dan berharap Hakim MK bisa mempertimbangkan hal tersebut, sehingga ada kejelasan usia dalam profesi advokat ini. “Saya legowo kalau pun harus pensiun di usia 70 tahun demi regenerasi yang sehat dan menjaga marwah advokat yang berintegritas,” pungkasnya. (RN)













































