Jakarta, innews.co.id – Seiring waktu, hukum kepailitan mengalami perkembangan signifikan. Tidak lagi bicara pada konteks lokal, tapi juga lintas negara.
Hal tersebut menguat dalam Seminar Internasional terkait Integrasi Hukum Model UNCITRAL tentang Kepailitan Lintas Batas (MLCBI) ke dalam Kerangka Hukum Perdata, yang diadakan di Jakarta, 3 Maret 2026 lalu.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Direktorat Jenderal Legislasi Kementerian Hukum Republik Indonesia, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Asian Development Bank (ADB).

“Forum ini mempertemukan para pembuat kebijakan, anggota peradilan, spesialis kepailitan internasional, dan praktisi hukum untuk meneliti prospek evolusi arsitektur kepailitan lintas batas Indonesia,” kata Nien Rafles Siregar, SH., MH., Partners Law Firm Siregar Setiawan Manalu (SSM) Partnership, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan itu, secara khusus Rafles Siregar memandu diskusi bertema “Pelajaran dari Yurisdiksi Hukum Perdata,” yang menghadirkan para pembicara terkemuka yakni, Dr. Nani Indrawati (Hakim Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia), Yosuke Kanegae (spesialis hukum kepailitan Jepang), dan Hakim You Jung Hwa dari Pengadilan Kepailitan Seoul

“SSM Partnership merasa terhormat dapat berkontribusi aktif dalam seminar ini,” ujarnya.
Melalui forum ini, sambungnya, SSMP terlibat dalam percakapan berkelanjutan seputar pengembangan rezim kepailitan Indonesia dan penguatan infrastruktur hukum yang mampu menanggapi restrukturisasi komersial dan masalah kepailitan yang semakin lintas batas.
“Kami berharap hukum kepailitan di Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman sehingga perkara-perkara yang terjadi dapat ditangani secara tuntas,” tukasnya. (RN)













































