Jakarta, innews.co.id – Insiden ledakan kapal tugboat Mussafah 2 di Selat Hormuz, telah menewaskan beberapa warga negara Indonesia (WNI). Dilaporkan, tiga WNI masih dalam proses pencarian oleh otoritas setempat, sementara satu WNI dilaporkan selamat dan tengah menjalani perawatan akibat luka bakar di rumah sakit di Oman.
“Kami sangat prihatin dengan insiden ledakan kapal, di mana terdapat WNI, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Ketua Umum Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI), Capt. Dr. Anton Sihombing, MM., M.Mar., dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dijelaskan, kapal tugboat atau kapal tunda berperan penting. Tugas utamanya membantu menyadarkan dan menarik kapal atau barge.
Belum diketahui pasti penyebab ledakan yamg mengakibatkan kapal tersebut tenggelam.

“Kami meminta dilakukan penyelidikan secara komprehensif guna memastikan penyebab kejadian sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban,” seru Capt. Anton.
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini berharap dengan adanya penyelidikan, maka pihak keluarga bisa mengetahui jelas penyebabnya, tidak bertanya-tanya lagi.
“Apakah penyebab ledakan karena faktor teknis, kesalahan operasional atau ada kaitannya dengan konflik yang tengah berkecamuk di kawasan tersebut? Pemerintah harus menerjunkan tim khusus guna melakukan penyelidikan,” seru Ketua Umum Indonesian Maritime Organization (IMO) Watch ini.
Perlindungan ABK
Lebih jauh mantan Anggota DPR RI tiga periode ini juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi WNI yang bekerja di sektor pelayaran internasional, khususnya mereka yang menjadi anak buah kapal (ABK) di wilayah yang berpotensi rawan konflik.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab besar memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri, termasuk mereka yang bekerja di sektor pelayaran,” imbuh Capt. Anton.
Di sisi lain, dirinya juga meminta para WNI yang bekerja di luar negeri, termasuk ABK, untuk berkomunikasi secara intens dengan perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Jangan tunggu ada kejadian, baru ketahuan bahwa ada WNI yang jadi korban. Karenanya, untuk bekerja di luar negeri harusnya menempuh jalur yang legal sehingga bila terjadi sesuatu akan mudah terindetifikasi,” tukasnya. (RN)













































