Jakarta, innews.co.id – Dalam KUHAP baru, ada 11 hak istimewa advokat yakni, pendampingan sejak awal, komunikasi bebas, kunjungan rutin, akses berita acara pemeriksaan (bap), pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan (aktif), perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, akses rekaman pemeriksaan, praperadilan diperluas, dan penguatan restorative justice.
“Penerapan UU KUHP dan KUHAP telah cukup memberi ruang bagi advokat untuk memberi pendampingan hukum lebih maksimal kepada klien,” kata Dr. (c) Mohamad Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, usai mendampingi Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dijelaskan, sepanjang diperiksa penyidik KPK, dirinya terus mendampingi Japto yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi.
“Klien jadi bisa fokus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh penyidik,” lanjutnya.
Dikatakannya, saat ini advokat sudah lebih enak lagi karena bisa langsung mendampingi klien.
“Saya mengapresiasi penerapan UU KUHP dan KUHAP yang membantu para lawyers untuk lebih maksimal lagi mendampingi kliennya,” tukasnya.
Ditanya soal pemeriksaan Ketum PP, Ali menjelaskan, semua berjalan baik dan pertanyaan-pertanyaan dari penyidik bisa dijawab dengan lancar. (RN)












































