Jakarta, innews.co.id – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih relevan. Pun UU KUHAP yang baru telah mengadopsi beberapa pasal dalam UU 18/2003.
“Bila dikatakan revisi UU Advokat dimaksudkan untuk menselaraskan dengan UU KUHAP yang baru, maka dalam beberapa pasal sudah diadopsi,” kata praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Yang perlu dicermati saat ini adalah menjamurnya organisasi advokat (OA), ditaksir mencapai lebih dari 70-an. “Hal tersebut akan sangat merugikan masyarakat pencari keadilan. Untuk itu, harus dicari akar permasalahannya,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Menurutnya, Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 073 tahun 2015 menjadi biang kerok menjamurnya OA.
Dijelaskan SK MA 073/2015 membolehkan kepada OA manapun untuk mengajukan penyumpahan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Itu menjadi titik awal munculnya berbagai OA.
Sutrisno menegaskan, daripada merevisi UU Advokat, adalah jauh lebih baik dipertimbangkan untuk mencabut SK MA 073/2015.
“Harusnya ada keberanian DPR untuk meminta Ketua MA membatalkan surat tersebut. Selain itu, perlu penguatan kedudukan Peradi yang dibentuk sesuai UU Advokat sebagai independent state organ dengan menjalankan 8 kewenangan yang diberikan negara melalui UU 18/2003 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 14 tahun 2006 dan putusan MK No 66 tahun 2010,” tuturnya.
Pakar hukum persaingan usaha tidak sehat ini menegaskan, SK MA 073/2015 jelas-jelas bertentangan dengan UU 18/2003.
“Sudah seharusnya SK MA 073/2015 itu tidak diberlakukan lagi oleh MA dan mengembalikan rekomendasi penyumpahan Advokat diajukan oleh Peradi seperti halnya sebelum diberlakukan Surat Ketua Mahkamah Agung No 073 tahun 2015. Dan lagi, kedudukan SK MA juga berada jauh di bawah UU dalam hierarkhi perundang-undangan di Indonesia,” serunya.
Peradi on the track
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini menegaskan, Peradi telah on the track menjalankan seluruh amanah UU 18/2003 hingga kini.
Seperti diketahui, Peradi yang dibentuk 21 Desember 2004, merupakan pengejawantahan dari UU 18/2003. Dibentuk oleh 8 OA yang ada saat itu yaitu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Pengacara Sariah Indonesia (APSI).
Mengingat UU 18/2003 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat yang diberikan, maka menjadi tidak relevan kalau saat ini dirubah.
Ditambahkannya, keberadaan OA selain Peradi diperbolehkan sebagai bentuk implementasi dari kebebasan berserikat sesuai pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sehingga perbedaan mendasar antara Peradi dengan OA yang lain terletak kepada kewenangannya dalam menjalankan fungsi negara terkait dengan profesi advokat, khususnya untuk mengadakan ujian profesi dan mengangkat advokat sebagai penegak hukum. (RN)












































