Jakarta, innews.co.id – Meski tidak memiliki legal standing sebagai suami-istri, namun hubungan Marthen Napang dengan Elizabeth Nathalia Tamara telah melahirkan dua buah hati yakni, Noel Marthen Junior dan Brent Vander Senapang (Alm).
Hal tersebut terkuak dari kesaksian Elizabeth Nathalia didampingi anaknya Noel Marthen Junior, usai menjalani sidang kasus perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan Marthen Napang terhadap Dr. John N. Palinggi, di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
“Hubungan saya dengan Marthen Napang tidak memiliki legal standing, tapi kami telah memiliki dua anak, di mana yang kecil telah dipanggil Tuhan, 2018 lalu,” ujarnya kepada awak media.
Dikisahkan, saya kenal dengan Marthen pada 2010 silam. Kami sudah jarang bertemu karena dia kan bolak-balik ke Makassar sebagai pengajar dan lainnya. Paling 1-2 hari di Jakarta, ketemu dengan anak-anak, lalu pergi lagi. Ketika anak-anak masih kecil, kami sudah jarang sekali komunikasi.
“Ketika anak-anak sudah kenal handphone, paling mereka yang WA Marthen. Itu pun dari 100 chat WA, paling hanya 1-2 yang dibalas,” kenangnya.
Dirinya mengaku terkejut karena tiba-tiba dirinya mendapat ‘surat cinta’ dari pengadilan, di mana dirinya ikut sebagai Turut Tergugat II dalam perkara PMH Marthen.
Seperti diketahui dalam perkara perdata Nomor: 105/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst, Marthen Napang sebagai Tergugat, lalu Eliyantini Palimbunga (Turut Tergugat I), Elizabeth Nathalia Tamara (Turut Tergugat II), Dian Purnamawati (Turut Tergugat III), dan Anggia Murni, SH (Turut Tergugat IV).
“Dia tidak pernah membiayai kebutuhan hidup. Dia ada kirim uang Rp 1 juta dalam beberapa kali. Itu pun ditransfer ke rekening Noel. Soal biaya hidup sejak dulu memang selalu jadi keributan antara saya dengan Marthen. Kalau sudah ribut, biasanya dia hilang tiga bulan,” jelasnya.
Melalui kasus ini, lanjutnya, dirinya bersyukur karena bisa membuktikan bagaimana perlakuan Marthen selama ini terhadap keluarganya.
Anak dicap bandar narkoba
Elizabeth pernah membawa anaknya ke Makassar untuk menemui Marthen, 9 November 2022. Ketika itu Noel masih kelas 4 SD.
“Ketika itu, Marthen hilang. Saya putuskan membawa anak saya menemui Bapaknya. Dari airport saya langsung ke Universitas Hasanuddin, tempat dia ngajar. Di sana ketemu sekretarisnya. Katanya, dia tidak ada. Lalu saya naik grab dan melewati rumah Marthen di Makassar. Saya kasih tahu ke Noel ketika itu,” kisahnya.
Ketika mau makan, Elizabeth meminta Noel me-WA Marthen dan infokan kalau mereka ada di Makassar. Ternyata, anak saya dapat jawaban yang mengejutkan.
“Marthen menjawab, ‘Bandar narkoba kau’. Itu yang membuat saya sakit hati. Anak saya bingung mendapat jawaban Marthen begitu,” imbuhnya.
Dia ingat, ketika ribut dengan Marthen, Elizabeth selalu dikatakan sebagai bandar narkoba.
“Saya pernah ditangkap polisi dan seolah-olah Marthen menjadi penasihat hukum saya. Saya bingung ketika itu dan gak ngerti. Namun, setelah mendengar kasus yang menimpa Pak John Palinggi, baru saya sadar kalau kasus tempo hari yang menimpa saya adalah sebuah rekayasa yang dibuat Marthen,” tuturnya.
Dengan lugas dia mengatakan, dirinya siap mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan ini.
Terkait kematian Brent Vander, Elizabeth menjelaskan, itu lebih karena malpraktik. “Dia tidak pernah bertemu anaknya. Ketika Brent masuk rumah sakit, sempat saya infokan ke Marthen. Dia hanya janji-janji mau datang ke rumah sakit, tapi tidak ada. Sampai akhirnya, Brent dipindah ke HCU, lalu antara jam 20.00 – 22.00 WIB mengalami kejang-kejang, akhirnya nyawa Brent tidak tertolong lagi,” ucapnya sembari mengusap air matanya.
Di depan Majelis Hakim, Elizabeth menyampaikan agar menunjukkan bukti-bukti. “Saya hanya mau keadilan saja, terutama untuk anak saya. Karena rumah yang kami tempati juga menjadi sesuatu yang akan disita untuk membayar apa yang dia bikin ke Pak John Palinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, agenda sidang hari ini menghadirkan dua saksi oleh kuasa hukum John Palinggi yakni, Rusdini dan Suti. Keduanya menjelaskan terkait kerugian yang dialami John akibat ulah Marthen yang menipunya total Rp 950 juta dengan memalsukan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selain kerugian materi, John juga harus kehilangan kepercayaan investor asal China yang ingin berinvestasi di sektor tenaga listrik di Palu. (RN)












































