Jakarta, innews.co.id – Kehadiran UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah maju bagi penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan advokat senior Nur Setia Alam Prawiranegara, salah satu pendiri Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) yang juga Anggota bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler DPN Peradi, dalam keterangannya, di sela-sela POLA Summit ke-36, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (7/8/2026).
Menurutnya, dalam UU KUHAP, peran advokat semakin diperkuat dalam mendampingi kliennya secara lebih maksimal. Hanya saja, hal tersebut haris dibarengi dengan moralitas dan mentalitas pelaksananya.
“Bila moralitas dan mentalitas penegak hukum masih minim, tidak akan bisa mendukung optimalisasi penegakan hukum. Bahkan, sebagus apapun UU dibuat, harus dibarengi dengan perubahan mind-set pelaksananya,” ujar advokat yang dikenal kerap membela kelompok masyarakat termarjinal ini.
Lebih jauh Alam Prawiranegara menjelaskan, kelebihan yang didapat dalam regulasi baru tersebut adalah terkait transisi pembahasan, sebagaimana pasal 3 KUHP. Di mana hal tersebut dinilai cukup menguntungkan bagi pihak terdakwa/tersangka dalam menjalani proses pemidanaan.
Akan tetapi, bagi yang merasa dirinya dikriminalisasi, tetap saja tidak menguntungkan. Karena sepertinya ruang pembuktian tertutup. Untuk itu, kita tidak bisa berpatokan kepada personel pelaksana. Meski sistem sudah mulai membaik, tapi personilnya tidak, maka tetap akan rumit dan sulit.
Alam Prawiranegara menyitir ucapan Tan Cheng Han President of The Law Society of Singapore, terkait sistem hukum pidana di Singapura yang sudah berjalan baik. Menurut Tan Cheng, itu kembali ke diri pelaksana yang memang memiliki responsibiliti dan tanggung jawab
Pemidanaan tertunda
Selain itu, ada langkah maju mengenai DPA (Deffered Prosecution Agreement, di mana pemidanaan dapat tertunda. Namun, ada syaratnya. “Yang utama korporasi/personil korporasi mengakui kesalahan bahwa telah melakukan tindak pidana, sehingga meminta waktu kepada jaksa untuk memperbaiki dan membenahi dengan jangka waktu yang ditentukan atas penetapan hakim,” jelasnya.
Alam Prawiranegara beranggapan, kita tetap harus mencari suatu rekonstruksi hukum yang lebih tepat, sebagai solusi terbaik.
Terkait hukuman mati dan perampasan aset, menurutnya, harus benar-benar nyata pelaku koruptor. “Jangan langsung disita sementara pelaku yang diduga melakukan korupsi masih diperiksa dan belum diputus oleh Majelis Hakim,” tukasnya.
Dirinya menegaskan, meski masih ada kelemahan, tetapi kita harus yakin dan mendukung sebagai wujud nasionalisme sebagai warga negara Indonesia.
Secara garis besar, tambahnya, dirinya mengambil adagium yang menyatakan, “Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah”. (RN)













































