Jakarta, innews.co.id – Intelektual (KI) karena dihapusnya Peran Konsultan KI sebagai Kuasa untuk melakukan pemeliharaan dan pembayaran biaya tahunan (anuitas) dari pemilik paten asing (luar negeri), disinyalir dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten.
Hal tersebut disampaikan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus B RUU Paten dalam di Gedung Nusantara II Lantai 3 DPR RI, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dalam penyampaiannya, Ketua Umum AKHKI Dr. Suyud Margono, mengatakan, apabila ketentuan tersebut dihapuskan justru akan terjadi pelanggaran juridiksi hukum (breach of legal jurisdiction) karena proses legal dan administratif telah dilakukan secara ekstra juridiksi dan diluar batas kewenangan.
“Pihak asing (luar negeri), baik pemilik paten atau firma konsultan asing telah melakukan mekanisme formal administrasi hukum dan melakukan pembayaran biaya tanpa melalui kuasa (Konsultan KI Terdaftar),” kata Suyud.
Dia menegaskan, kehadirannya bersama rekan-rekan lainnya untuk menyuarakan teman sejawat profesi Konsultan KI.
Dalam paparannya bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten Bagi Profesi Konsultan KI dalam Sistem Paten (Registrasi & Rekordasi)”, Suyud menegaskan bahwa profesi Konsultan KI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021 merupakan profesi yang memiliki keahlian khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual, termasuk pelayanan jasa (services) permohonan pendaftaran paten yaitu, mulai dari konsultasi patentabilitas, penelusuran (paten search), penyusunan deskripsi paten, sampai dengan pemeliharaan dan biaya anuitas paten terdaftar.
Sementara itu, Didi Irawadi Syamsuddin, SH., LLM., Anggota Pansus RUU Paten mengaku tidak setuju ketentuan tersebut dihapus dan meminta agar KemenkumHAM RI (DJKI) dapat mempertimbangkan kembali penghapusan ketentuan pasal tersebut karena akan mengurangi penerimaan negara dari PPh dan PPN dari kantor para Konsultan KI bilamana administrasi dan pembayaran langsung oleh pemegang paten luar negeri.
RDP Pansus RUU Paten tersebut dihadiri hampir seluruh Fraksi Pansus dipimpin oleh Wihadi Wiyanto SH, MH (Ketua Pansus RUU Paten), juga dihadiri oleh Prof. Dr Cita Citrawinda mewakili keanggotaan APAA dan AIPPI Indonesia Group.
Prof Cita menambahkan, dengan mekanisme saat ini justru Konsultan KI bisa membantu pemerintah sebagai Kuasa Pemegang Paten dari luar negeri untuk membayarkan biaya tahunannya. Contohnya, bilamana terdapat piutang biaya tahunan paten. Selama ini Konsultan KI cukup membantu pemerintah untuk mem-follow-up (korespondensi sebagai kuasa) langsung ke inventor maupun pemilik paten di luar negeri. Selain apabila ketentuan sekarang ini dihapuskan pemerintah perlu menyiapkan sistem keuangan dan pembayaran anuitas dengan berbagai kurs dari banyak negara apabila pemegang paten luar negeri langsung membayarkan sendiri ke sistem keuangan Pendapatan Negara (PNBP). (RN)
Be the first to comment