Ketum AKHKI: Tantangan Makin Besar, MPKKI Harus Kerja Ekstra

Dr. Suyud Margono bersama jajaran DJKI Kemenkumham RI

Yogyakarta, innews.co.id – Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) memiliki tantangan yang tidak ringan seiring berkembangannya pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual (KI), tapi juga transaksi-transaksi dan konsultasi KI.

Tantangan yang dihadapi MPKKI terkait dengan pelayanan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi kinerja para Konsultan KI.

Hal tersebut dikatakan, Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual (AKHKI), usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Mitra Dalam Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – KemenKumHAM RI, di Yogyakarta, 13-16 Agustus 2024 lalu.

Ketum AKHKI Dr. Suyud Margono tengah menjadi salah satu pembicara Rapat Koordinasi dan Monitoring Mitra Dalam Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi DJKI KemenKumHAM RI, di Yogyakarta, 13-16 Agustus 2024 lalu

Acara tersebut dibuka oleh Dirjen KI KemenkumHAM RI, yang diwakili oleh Drs. Yasmon, MLS, Direktur Kerjasama dan Edukasi. Turut hadir Dra. Sri Lastami, MT., MIPL., Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, dan Endar Tri Ariningsih, S.Sos., MSi Koordinator Kerjasama Dalam Negeri, dan Dr. Heru Setiyono, perwakilan Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI).

Dalam paparannya, Drs. Yasmon, MLS menyampaikan bahwa Majelis Pengawas sebagai badan yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI dan menjadi lingkup kerja Direktur Kerjasama dan Edukasi.

“Tugas umumnya melakukan pengawasan dan pembinaan perilaku Konsultan KI, melakukan pemeriksaan laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; pemantauan dan evaluasi kinerja; membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan KI; dan rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan KI,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yasmon, penting juga pelatihan lanjutan (continuing education training), terkait dengan profesionalisme dengan menjaga mutu pelayanan jasa profesi Konsultan KI untuk upgrading pemahaman dan keterampilan, disamping mengikuti current issues dari perkembangan kekayaan intekektual, baik nasional dan internasional.

Sementara itu, Dr. Suyud Margono, dalam paparannya bertajuk “Peluang & Tantangan Formasi Majelis Pengawas Konsutan Kekayaan Intelektual (MPKKI) Dalam Etika Profesi Konsultan KI”, nantinya penerapan sistem monitoring dan evaluasi kinerja Konsultan KI, seharusnya berdasarkan Standar Satuan Kredit Profesi (SKP) sehingga kinerja Konsultan KI tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa) pengajuan kekayaan intelektual, tapi juga dapat berbasis konsultasi dan diseminasi.

Disamping itu, sambung Suyud, untuk menegakkan kode etik bagi Konsultan KI yang tidak aktif berhimpun dalam organisasi profesi, oleh MPKKI harus memberi catatan dalam evaluasi, karena tidak comply pada peraturan wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).

Suyud menguraikan, saat ini lingkup kinerja (scope of practices) Konsultan KI semakin dinamis. Ini terjadi karena pelayanan tidak saja dalam proses aplikasi (permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual) untuk mendapatkan pendaftaran dan pencatatan (registrasi dan rekordasi) pada DJKI KemenKumHAM RI, namun berkembang pada transaksi-transaksi di bidang KI (Komersialisasi KI) dan Konsultasi KI (Advis dan Pendapat) atas portofolio kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh klien. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan