Jakarta, innews.co.id – Pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Perpanjangan usia pensiun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut menyatakan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun”.
Seperti diketahui, di 2016 berlaku usia pensiun berada di usia 56 tahun, lalu bertambah menjadi 57 tahun di 2019. Selanjutnya usia pensiun bertambah menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan terbaru menjadi 59 tahun.
Sejatinya, usia pensiun di Indonesia terendah di Asia Tenggara. Di Malaysia dan Thailand, usia pensiun minimum 60 tahun, Vietnam 61,3 tahun untuk pria dan 56,8 tahun untuk wanita, Singapura (63 tahun), Filipina (65 tahun). Keluarnya kebijakan ini lantaran usia harapan hidup orang Indonesia semakin meningkat.
“Perpanjangan usia pensiun ibarat dua sisi mata uang. Ada implikasi positif dan negatifnya. Positifnya, bagi si pekerja tentu memberi tambahan waktu dan kesempatan untuk bisa menyiapkan tabungan di usia tua. Bagi pemerintah tentu memiliki waktu lebih panjang untuk menghimpun dana pensiun. Sementara bagi perusahaan, perpanjangan usia pensiun bisa menjadi beban karena harus menghadapi kenaikan biaya dalam memberikan dukungan tambahan untuk pekerja lanjut usia. Seperti biaya perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dampak bagi perusahaan
Menurut Diana, dampak bagi perusahaan tentu harus menyiapkan berbagai hal, baik terkait biaya kesehatan, promosi jabatan, maupun dana pensiun. Dalam survei global menunjukkan bahwa pekerja di atas usia 50 tahun memiliki peluang promosi 30 persen lebih rendah dibandingkan rekan mereka yang lebih muda.
“Perpanjangan usia pensiun pekerja tentu diserahkan kembali pada masing-masing pelaku usaha. Tentu hal tersebut kan harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan juga. Namun, sebagai warga negara yang baik tentu kita harus taat pada aturan yang ada,” ujarnya.
Saat ini, lanjut CEO Suri Nusantara Jaya Group ini, banyak perusahaan lebih memilih mempekerjakan usia muda dengan alasan lebih menguasai teknologi terkini dibandingkan generasi tua.
Kami di KADIN DKI Jakarta, sambungnya, hanya mendorong pelaku usaha untuk mengantisipasi perubahan usia pensiun dengan bijak sehingga tidak sampai mengorbankan pekerja. Salah satunya dengan melakukan langkah mitigasi yang memadai sehingga perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak positif daripada negatifnya. (RN)